BANYUWANGI, KanalNews.id — Sebanyak 46 kepala desa di Banyuwangi resmi menyandang gelar Paralegal usai mengikuti pendidikan dan pelatihan hukum intensif di Kampus Untag Banyuwangi, Kamis 21 Mei 2026.
Pengukuhan itu menjadikan para kepala desa memiliki kewenangan membantu penyelesaian konflik warga melalui jalur non-litigasi atau tanpa pengadilan.
Bupati Ipuk Fiestiandani menegaskan, status paralegal bukan sekadar gelar tambahan. Para kades kini menjadi garda terdepan menjaga perdamaian di tingkat desa.
“Selamat kepada para Kepala Desa yang baru saja dikukuhkan. Gelar sebagai Paralegal menjadi simbol tanggung jawab moral untuk menghadirkan keadilan bagi warga di desa,” kata Bupati Ipuk sapaan karib Bupati Banyuwangi. Kamis (21/05/2026).
Lebih lanjut, Bupati Ipuk menjelaskan, kepala desa harus mampu memediasi konflik masyarakat, menyelesaikan sengketa ringan, hingga menerapkan restorative justice secara bijak dan humanis.
“Kades menjadi benteng pertama Restorative Justice di tingkat desa. Tugas kades bukan menghukum namun memulihkan dan mendamaikan,” ujar Ipuk.
Bahkan Bupati dua periode itu menambahkan, penyelesaian persoalan warga harus mengedepankan musyawarah mufakat agar konflik tidak berujung panjang di meja hijau.
Melalui peran baru itu, para kepala desa juga dapat menyusun dokumen kesepakatan damai yang memiliki kekuatan hukum secara resmi.
Status paralegal diberikan melalui pengakuan dan sertifikasi dari Kementerian Hukum setelah peserta dinyatakan memenuhi kompetensi dasar bantuan hukum non-litigasi.
Program tersebut diharapkan memperkuat penyelesaian masalah berbasis desa sekaligus menekan potensi konflik sosial di tengah masyarakat Banyuwangi. (*)





















