Viral.! Pemcam Ganding Terbitkan Surat “Ngamen” Untuk HUT RI Ke-78, Aktivis Sebut Itu Pungli

Viral.! Pemcam Ganding Terbitkan Surat "Ngamen" Untuk HUT RI Ke-78, Aktivis Sebut Itu Pungli
Surat Permohonan Partisipasi Dalam Rangka HUT RI ke-78 yang Diterbitkan Pemerintah Kecamatan Ganding Lagi Viral di Media Sosial WhatsApp Grup. (Foto: Istimewa For Kanal News).

SUMENEP, KanalNews.id – Viralnya surat permohonan partisipasi untuk perayaan HUT RI ke-78 oleh pemerintah Kecamatan (Pemcam) Ganding, Kabupaten Sumenep, di media sosial whatsapp grup menjadi sororotan aktivis kebijakan publik. Sabtu 05 Agustus 2023.

Diketahui, dalam surat edaran dengan nomor 003.1/158/435.311/2023 yang bersifat penting dengan perihal permohonan partisipasi dalam rangka HUT RI ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023 itu ditandatangani langsung oleh Camat Ganding, Abdul Khalid dengan stempel basah tertanggal 03 Juli 2023.

“Yang kami persoalkan ada tidak regulasi hukumnya yang mengatur kenapa Camat Ganding itu berani sekali mengeluarkan surat seperti itu,” kata Ach. Farid aktivis kebijakan publik. Sabtu (05/08/2023).

Baca Juga :  Miliki 2 Dokter Spesialis Handal di Poli Paru, Pelayanan RSUDMA Makin Berkualitas

Apalagi kata Ach. Farid yang juga ketua LSM GAKI Jatim menyampaikan, dalam surat itu tertulis jelas patokan nominal partisipasi atau sumbangan atau “ngamen” kepada Kepala Desa (Kades), ASN, BUMD dan BUMN.

“Kalau sudah sampai menyertakan patokan nominal seperti itu namanya bukan permohonan partisipasi lagi. Tapi patut diduga itu adalah pungutan liar (pungli) atau bahasa premannya itu pemalakan, ” tegas Farid GAKI panggil akrabnya.

“Bahkan dalam surat tersebut dengan tegas men deadline waktu pengumpulan sumbangan, hal itu jelas bukan permohonan partisipasi lagi karena seperti ada pemaksaan, ” Imbuh Farid GAKI.

Meskipun dalam surat itu menyebutkan sudah hasil kesepakatan bersama panitia HUT RI Ke-78 di Kecamatan Ganding, sambung Farid GAKI, tetap tidak dibenarkan jika sampai mengeluarkan surat “ngamen” atau pemalakan seperti itu.

Baca Juga :  Baznas Sumenep Salurkan 1000 Santunan Pada Kegiatan Isra’ Mi’raj dan Festival Kreasi Anak Yatim

“Emang apa dasarnya sih kok sampai mengeluarkan surat edaran seperti itu, apakah memang di semua kecamatan di Sumenep juga melakukan hal sama, ” ujarnya keheranan.

“Atau apakah ada intruksi dari pemerintah kabupaten Sumenep untuk melakukan seperti itu (menerbitkan surat ‘ngamen’), tapi kalau ternyata tidak ada hak ini hanya akan menjadi persoalan dan bikin gaduh, ” timpalnya.

Oleh sebab itu, Farid Gaki meminta kepada pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Sumenep agar mengevaluasi Camat Ganding.

Baca Juga :  Kualitas Rasa Jadi Kunci Sukses Makayasa Tetap Bertahan dari Gempuran Rokok Ilegal

“Agar ini tidak dicontoh oleh Kecamatan lain, Bupati Sumenep harus mengevaluasi perbuatan yang dilakukan oleh Camat Ganding, terkecuali memakai proposal atau sumbangan se ikhlasnya untuk merayakan HUT RI ke-78 ini, ” pungkasnya. (Lim/Red). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *