SUMENEP, KanalNews.id – Kelakuan buruk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sumenep, saat ini semakin menggila hingga melakukan aksi pemalsuan data untuk kepentingan pribadinya.
Data yang dimanipulasi atau dipalsukan itu yakni absensi digital SIC (Smart Id Card) terhitung sejak dua tahun terakhir ini.
Menanggapi hal tersebut, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sumenep, Hizbul Wathan, turut angkat bicara terkait kelakuan buruk ratusan ASN nakal tersebut.
“Regulasi sudah kita punya, di mana pedoman terkait dengan disiplin ASN/PNS terbaru PP 94 Tahun 2021,” kata Wathan saat dikonfirmasi KanalNews.id melalui pesan Whatsapp-nya, Selasa (6/2) siang.
Namun dirinya tidak menampik perbuatan tidak terpuji 509 ASN itu masuk pelanggaran disiplin ASN. “Iya itu masuk pelanggaran disiplin ASN, ” terang Kabag Hukum.
Lebih lanjut, Wathan panggilan akrabnya menjelaskan, bahwa dalam regulasi itu sudah dimuat tentang hak kewajiban dan larangan bagi seorang ASN.
“Ketika ada indikasi-indikasi seperti itu, kami punya tim pemeriksa gabungan terdiri dari BKPSDM, Inspektorat dan Bagian Hukum Setdakab Sumenep,” ujar Wathan.
Pihaknya mengaku, sudah menerima laporan kasus 509 ASN nakal yang berani memanipulasi aplikasi absensi digital SIC itu.
“Adanya laporan-laporan kemarin itu sudah ada upaya-upaya untuk proses lanjutan. BKPSDM sudah melakukan pemanggilan-pemanggilan,” kata Wathan.
Dia menerangkan, dalam wilayah pemeriksaan itu ada kualifikasi perbuatan yang mengarah kepada pembinaan hingga penerapan sanksi.
Kemudian, perlu adanya catatan khusus terkait dengan pengembangan aplikasi absensi digital SIC tersebut.
“Dengan adanya teknologi seperti ini, kita bisa lihat, apakah yang keliru sistemnya atau manusianya,” ucap Wathan.
“Artinya, setiap kita menjalankan pengembangan teknologi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah daerah, dalam hal ini terkait kepegawaian, pastinya juga ada kelemahan-kelemahan untuk kita kembangkan,” sambungnya lebih lanjut.
Meski demikian, pihaknya juga tidak menampik bahwa problem tersebut juga mengacu kepada sistem yang masih terbuka.
“Pastinya dalam kerangka ini adalah soal sengaja atau tidak sengaja. Intinya, dalam kasus ini kita mengacu kepada kerangka pemeriksaan, apakah masuk kepada kualifikasi yang disengaja atau malah sistemnya yang perlu diperbaiki,” kata Wathan menerangkan.
Diberitakan sebelumnya, Sebanyak 509 ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemkab Sumenep kompak secara berjamaah palsukan absensi SIC (Smart Id Card) selama dua tahun terakhir.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid PPI BKPSDM Sumenep, Suharjono, dirinya membenarkan bahwa ratusan ASN nakal di Sumenep itu telah melakukan pelanggaran disiplin dengan meretas dan memalsukan data absensi SIC.
“Kami mengakui memang benar 509 pegawai itu memanipulasi absensi kehadiran,” katanya kepada media KanalNews.id saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. Jum’at (02/02/2024).
Tidak tanggung-tanggung menurut, Jono panggilan akrabnya menjelaskan, dalam melakukan manipulasi data ratusan ASN nakal itu dilakukan dengan berbagai cara.
“Berbagai cara dilakukan ASN dalam meretas absensi SIC, mulai dari chek in menggunakan wajah orang lain, mengubah waktu, hingga mengubah titik koordinat, ” ujarnya.
Di sisi lain, Jono juga mengakui, bahwa absensi digital SIC yang digagas tahun 2022 lalu itu memang memiliki kelemahan.
Dia beralasan, bahwa aplikasi tersebut memiliki sejumlah kekurangan dalam pembaharuan (update) sistem.
“ASN ini bisa menjebol atau meretas aplikasi ini. Makanya kami sebut bahwa hal itu menjadi sebuah pelanggaran. Aplikasi ini memang harus kami perbaiki,” tandasnya. (*)