Polres Pamekasan Grebek Judi Sabung Ayam, 18 Orang Dibekuk di TKP, 14 Orang Jadi Tersangka

Sabung Ayam
Personel Polres Pamekasan Saat Mengamankan Barang Bukti (BB) Arena Sabung Ayam. (Foto: Ima - Kanal News)

PAMEKASAN, KanalNews.id – Komitmen mewujudkan program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto, Polres Pamekasan, Polda Jawa Timur, berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian.

Kali ini, Polres Pamekasan, berhasil membongkar arena perjudian sabung ayam di Desa Somalang, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas AKP Sri Sugiarto mengatakan bahwa dalam penggrebekan itu Polisi mengamankan 18 orang di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga :  Resahkan Masyarakat, Polisi Tangkap 3 Pelaku Curanmor di Pamekasan

Setelah dilakukan pemeriksaan, 14 orang telah dinyatakan sebagai tersangka judi sabung ayam.

“Dari 18 orang yang diamankan dari TKP itu, sesuai hasil pemeriksaan ada 14 orang yang terbukti berjudi,” terang AKP Sri Sugiarto kepada media, Kamis (23/1/2025).

Lebih lanjut, AKP Sugik panggilan akrabnya menjelaskan, Kini 14 orang tersangka tersebut sudah ditahan di Mapolres Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia juga menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan oleh tim penyidik.

Baca Juga :  Ops Sikat Semeru 2024, Polres Pamekasan Berhasil Ungkap 12 Kasus dan Amankan 13 Tersangka

“Jadi dari 18 orang yang diperiksa, 14 orang dinyatakan terlibat judi sabung ayam, dan 4 orang lainnya tidak terbukti terlibat,” tegas AKP Sugik.

Selain mengamankan 14 tersangka, Polisi juga mengamankan Barang Bukti berupa gelanggang, 9 ekor ayam, 26 unit motor (di arena sabung ayam), serta sejumlah uang yang diduga untuk transaksi judi.

Lebih jauh, Kasihumas Polres Pamekasan juga mengungkapkan, bahwa penggerebekan judi sabung ayam dilakukan berdasar informasi masyarakat yang menganggap praktek judi tersebut sudah sangat meresahkan.

Baca Juga :  Sumenep Batik Festival 2024, Bupati Fauzi; Ajang Promosikan Budaya Lokal

“Kami sampaikan terimakasih kepada masyarakat yang berperan serta dan partisipasi aktif serta peduli untuk menginformasikan adanya tindakan yang meresahkan,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu para tersangka terancam Pasal 303 ayat 1 ke 3 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau denda sebesar 25 juta rupiah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *