Polemik Gersik Putih, IKAPMII Sumenep Desak Pemerintah Turun Tangan

Polemik Gersik Putih, IKAPMII Sumenep Desak Pemkab Sumenep Turun Tangan
Ketua IKAPMII Sumenep, Khairul Saat Ditemui di Salah Satu Cafe di Sumenep. (Foto: Kanal News).

SUMENEP, kanalnews.id – Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Sumenep, Jawa Timur, meminta Pemerintah Daerah turun tangan mengatasi polemik reklamasi laut untuk tambak garam di kawasan Pantai Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura.

Aktivis pergerakan itu meminta Pemkab Sumenep untuk ‏turun tangan supaya konflik antara dua belah pihak yaitu warga yang menolak dengan penggarap bersama Pemerintah Desa tidak terus berlarut.

Apalagi, ada indikasi pelanggaran hukum dalam program pembangunan tambak tersebut mulai legalitas sertifikat hak milik (SHM) hingga penggarapannya.

Baca Juga :  Tok..! Anggaran Pilkada Sumenep 2024 Tembus Rp 70 Miliar

”Selain penerbitan SHM yang diduga kuat ada mekanisme atau aturan yang dilanggar, juga upaya paksa melakukan penggarapan di kawasan laut juga sebagai bentuk pelanggaran hukum,” ungkap Ketua PC IKA PMII Sumenep, Khairul, Minggu (28/5/2023).

Ia menyatakan, sejauh ini Pemkab terkesan kurang tanggap dalam menyikapi polemik pembangunan tambak dengan mereklamasi laut di Gersik Putih. Pihak berwenang di Sumenep tidak menggunakan kewenangannya dalam menyelesaikan masalah tersebut.

Baca Juga :  Dirut BPRS Bhakti Sumekar Bersama Istri Tampil Romantis di Parade Festival Batik Sumenep

”Kehadiran para ulama, para kiai sepuh, dan tokoh tokoh NU yang turun gunung menggelar istighosah di Gersik Putih, harusnya dapat ditangkap positif oleh Pemkab dalam hal ini Bupati untuk lebih peka guna mencari solusinya,” ungkap Alumnus Nurul Jadid Paiton Probolinggo ini.

”Jangan abaikan suara masyarakat. Jangan abaikan pula suara ulama dan para kiai sepuh,” pintanya.

Baca Juga :  Melalui BKPSDM, Pemkab Sumenep Buka Seleksi Terbuka Jabatan Kepala OPD, Ini Jadwal dan Persyaratannya

Ilung juga meminta BPN tidak main maon dengan problem SHM yang dipersoalkan oleh warga. BPN secepatnya melakukan pembatalan terhadap SHM dengan berdasarkan fakta fakta di lapangan bahwa objek yang dikuasai per orangan adalah laut.

”Untuk itu, kami menyerukan kepada seluruh kader PMII dan meminta seluruh aktivis di Sumenep khususnya untuk mengawal upaya pembatalan SHM di BPN dan menolak keras eksploitasi laut,” kata Irul menyerukan. (**/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *