SUMENEP, kanalnews.id – Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Sumenep, Jawa Timur, meminta Pemerintah Daerah turun tangan mengatasi polemik reklamasi laut untuk tambak garam di kawasan Pantai Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura.
Aktivis pergerakan itu meminta Pemkab Sumenep untuk turun tangan supaya konflik antara dua belah pihak yaitu warga yang menolak dengan penggarap bersama Pemerintah Desa tidak terus berlarut.
Apalagi, ada indikasi pelanggaran hukum dalam program pembangunan tambak tersebut mulai legalitas sertifikat hak milik (SHM) hingga penggarapannya.
”Selain penerbitan SHM yang diduga kuat ada mekanisme atau aturan yang dilanggar, juga upaya paksa melakukan penggarapan di kawasan laut juga sebagai bentuk pelanggaran hukum,” ungkap Ketua PC IKA PMII Sumenep, Khairul, Minggu (28/5/2023).
Ia menyatakan, sejauh ini Pemkab terkesan kurang tanggap dalam menyikapi polemik pembangunan tambak dengan mereklamasi laut di Gersik Putih. Pihak berwenang di Sumenep tidak menggunakan kewenangannya dalam menyelesaikan masalah tersebut.
”Kehadiran para ulama, para kiai sepuh, dan tokoh tokoh NU yang turun gunung menggelar istighosah di Gersik Putih, harusnya dapat ditangkap positif oleh Pemkab dalam hal ini Bupati untuk lebih peka guna mencari solusinya,” ungkap Alumnus Nurul Jadid Paiton Probolinggo ini.
”Jangan abaikan suara masyarakat. Jangan abaikan pula suara ulama dan para kiai sepuh,” pintanya.
Ilung juga meminta BPN tidak main maon dengan problem SHM yang dipersoalkan oleh warga. BPN secepatnya melakukan pembatalan terhadap SHM dengan berdasarkan fakta fakta di lapangan bahwa objek yang dikuasai per orangan adalah laut.
”Untuk itu, kami menyerukan kepada seluruh kader PMII dan meminta seluruh aktivis di Sumenep khususnya untuk mengawal upaya pembatalan SHM di BPN dan menolak keras eksploitasi laut,” kata Irul menyerukan. (**/Red)