Pinjam Mesin EDC Malah Kena Masalah, Hati-Hati Bermitra dengan Bank Jatim

Ilustrasi Resiko Bermitra dengan Bank Jatim
Ilustrasi Pinjam EDC Bank Jatim Malah Kena Masalah dan Berujung Pidana. (Foto: Ilustrasi Kanal News)

OPINI, KanalNews.id – Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah keluhan dari para pelaku usaha terkait kemitraan penggunaan mesin Electronic Data Capture (EDC) Bank Jatim mencuat ke permukaan. Keluhan tersebut bukan hanya soal layanan, tetapi juga soal risiko hukum yang justru menjerat mitra alih-alih memberikan manfaat.

Kasus terbaru yang menyeret mitra karena dugaan penyalahgunaan transaksi EDC menambah daftar panjang persoalan yang menggelitik: apakah kemitraan ini benar-benar aman bagi pelaku usaha?

Bagi banyak pelaku UMKM hingga pengusaha menengah, mesin EDC adalah alat yang memudahkan transaksi dan meningkatkan profesionalisme layanan. Bank menyediakan perangkat, mitra mengoperasikan, dan kedua pihak seharusnya diuntungkan. Namun dalam praktiknya, muncul beberapa persoalan yang menunjukkan bahwa sistem kemitraan tidak selalu seimbang.

Baca Juga :  Foto DPO Berbeda? Polres Sumenep Dinilai Lalai Tangani Kasus Korupsi Bank Jatim

Pertama, minimnya edukasi dan transparansi kepada mitra terkait batasan, risiko, dan aturan teknis penggunaan mesin EDC. Banyak mitra mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan memadai mengenai risiko hukum jika terjadi transaksi yang dianggap tidak sesuai prosedur oleh internal bank. Ketidaktahuan inilah yang kerap dimanfaatkan atau setidaknya dibiarkan sebagai celah.

Kedua, penempatan tanggung jawab yang timpang. Dalam sejumlah kasus, ketika ada dugaan anomali transaksi, pihak mitra justru menjadi sasaran pertama pemeriksaan, bahkan sampai diproses hukum, meski perangkat, sistem, dan kontrol sepenuhnya berada dalam otoritas bank. Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah wajar pelaku usaha diposisikan sebagai pihak paling bersalah ketika sistem milik bank yang seharusnya mengawasi justru lalai?

Baca Juga :  Launching Tabungan Ukhuwah, BPRS Bhakti Sumekar Gelar Seminar Literasi Keuangan

Ketiga, ketidakjelasan SOP pengawasan internal. Jika bank memiliki sistem monitoring transaksi real time, mengapa potensi penyimpangan tidak terdeteksi sejak awal? Mengapa justru mitra yang dianggap melanggar, padahal transaksi berjalan melalui sistem bank yang dikendalikan dari dalam? Di titik ini, kecurigaan publik akan lemahnya pengawasan internal tak bisa dibendung.

Pada akhirnya, rangkaian permasalahan ini menyisakan peringatan keras bagi pelaku usaha: bermitra dengan bank, khususnya untuk layanan seperti EDC, membutuhkan kehati-hatian ekstra. Perjanjian harus dibaca dengan teliti, seluruh risiko harus dipahami, dan jejak transaksi harus didokumentasikan secara mandiri. Sebab, ketika terjadi persoalan, mitra yang tidak memahami risiko bisa saja menjadi kambing hitam dalam sistem yang tidak transparan.

Baca Juga :  Dongkrak Ekonomi Warga, Disbudporapar Dorong Pemdes Bentuk Pokdarwis

Kasus-kasus semacam ini seharusnya menjadi momentum bagi Bank Jatim untuk membenahi tata kelola, memperbaiki SOP kemitraan, dan memastikan edukasi menyeluruh kepada seluruh mitra. Tanpa itu, kemitraan yang seharusnya saling menguntungkan justru berubah menjadi jebakan bagi mereka yang hanya ingin memajukan usahanya.

Hati-hati bermitra dengan bank. Sebab, ketika ada masalah, tidak selalu sistem yang disalahkan — bisa jadi justru Anda.