SUMENEP, KanalNews.id – Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Sumenep mendapat alokasi Rp3,4 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2024.
Anggaran yang bersember dari hasil cukai tembakau itu akan digunakan untuk pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kecamatan Guluk-guluk.
Kepala Diskoperindag Sumenep, Moh. Ramli, menyatakan KIHT bertujuan meningkatkan pengelolaan tembakau dan menyediakan lapangan kerja.
“Dengan fasilitas ini, efisiensi dan produktivitas industri tembakau diharapkan meningkat, serta menarik investor baru,” kata Moh. Ramli dalam keterangan rilisnya. Rabu (23/10/2024).
Lebih lanjut, Ramli panggilan akrabnya merinci, anggaran Rp1 miliar dialokasikan untuk pembangunan pagar, pos jaga, gerbang, jalan, drainase, dan air baku.
Sementara Rp200 juta digunakan untuk jaringan internet dan CCTV, Rp193 juta untuk tiang octagonal PJU, serta Rp119 juta lebih untuk taman.
“Pembangunan KIHT tidak hanya memfasilitasi proses izin pabrik, tetapi juga menawarkan kemudahan pembayaran cukai, termasuk penundaan pembayaran selama 90 hari,” tambah Ramli.
Guna memastikan penggunaan anggaran ini secara transparan dan akuntabel, sambung Ramli, setiap program yang dilaksanakan akan dievaluasi untuk memastikan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan KIHT. Kami berharap proyek ini dapat memperkuat posisi industri tembakau di pasar global dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat,” harap Ramli.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian, Dadang Dedy Iskandar, mengajak masyarakat mendukung program DBHCHT dengan membeli rokok legal bercukai.
“Tarif cukai rokok tidak hanya masuk kas negara, tapi juga kembali ke daerah penghasil cukai seperti Sumenep,” jelasnya.
Pembangunan KIHT diharapkan menjadikannya pusat inovasi industri tembakau berkelanjutan, ramah lingkungan, dan meningkatkan keterampilan tenaga kerja lokal. (*)