Oknum Pegawai FIF Sumenep Diduga Rampas Motor Warga Ditengah Jalan

FIF Sumenep
Kantor FIF Sumenep di Jalan Trunojoyo, Kota Sumenep. (Foto: Istimewa)

SUMENEP, KanalNews.id — Dugaan perampasan kendaraan oleh pegawai perusahaan pembiayaan kembali terjadi di Sumenep. Kali ini melibatkan oknum pegawai FIF Group Sumenep.

Peristiwa itu terjadi Selasa (15/10/2025) sore di Jalan Diponegoro, kota Sumenep. Korban, warga Kelurahan Pajagalan yang minta identitasnya dirahasiakan, mengaku motornya dirampas saat sedang melintas sekitar pukul 16.00 WIB.

“Saya kaget, tiba-tiba dihentikan di tengah jalan dan motor saya dirampas. Mereka bilang dari FIF,” ujar korban kepada awak media.

Lebih lanjut, Korban menegaskan, motor yang dibawa bukan kendaraan yang dijaminkan di FIF. “Motor saya ini bukan motor yang saya cicil di FIF,” katanya.

Baca Juga :  Debt Collector Bikin Resah di Jalan, Segera Lapor Polisi

Korban menuturkan, oknum pegawai FIF itu memaksa dan mengancam akan membawa kendaraannya ke kantor perusahaan. Kejadian itu membuatnya dipermalukan di depan umum.

“Saya sudah bilang ke mereka, ini motor beat, bukan motor yang saya cicil di FIF. Tapi mereka ngotot dan akhirnya motor saya dibawa,” ujarnya.

Warga sekitar yang menyaksikan peristiwa tersebut menyesalkan tindakan itu. Mereka menyebut aksi tersebut mirip perampokan di siang bolong.

Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018, penarikan kendaraan oleh debt collector wajib memenuhi syarat hukum tertentu.

Baca Juga :  Caleg Provinsi Laporkan PPK Guluk-Guluk ke Bawaslu Sumenep, Benarkah Ada Jasa Jual Beli Suara?

Penarikan harus dilakukan oleh petugas bersertifikat dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan membawa surat kuasa resmi dari perusahaan pembiayaan.

Selain itu, kendaraan yang ditarik harus merupakan objek fidusia yang telah memiliki sertifikat jaminan fidusia terdaftar di Kemenkumham.

Jika kendaraan bukan bagian dari jaminan fidusia, tindakan itu termasuk perampasan dan dapat dijerat Pasal 368 atau 365 KUHP.

Pakar hukum perdata Sumenep, Muhammad Rofiq, SH, MH, menilai praktik seperti itu berpotensi pidana. “Debt collector bukan penegak hukum,” katanya.

Baca Juga :  Antisipasi TPA Overload, DLH Sumenep Olah Sampah Jadi Energi Terbarukan

“Jika kendaraan yang diambil bukan bagian dari jaminan atau tanpa dasar perjanjian fidusia, maka itu murni perampasan. Bisa dipidana,” tegasnya.

Korban masih berupaya mengambil kembali kendaraannya dan mempertimbangkan melapor ke Polres Sumenep. Ia meminta aparat menindak tegas pelaku.

“Saya hanya minta keadilan. Saya tidak pernah menunggak, dan motor itu bukan barang kredit. Tapi kenapa mereka seenaknya merampas?” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak FIF Group Sumenep belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi redaksi ke kantor cabang di Jalan Trunojoyo belum mendapat respons. (*)