Kejaksaan Sumenep Bakal Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pertades Desa Tanjung

Kejaksaan
Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep. (Foto: Istimewa).

SUMENEP, KanalNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, pastikan kasus dugaan korupsi pembangunan Pertades Desa Tanjung, Kecamatan Saronggi akan diusut sampai tuntas. Kamis (29/02/2024).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep, Moch. Indra Subrata mengatakan, bahwa kasus dugaan korupsi Pertades Desa Tanjung akan berlanjut hingga tuntas.

Menurutnya kasus pembangunan Pertades yang belum dikerjakan hingga saat ini sudah masuk tahap periksaan saksi-saksi.

“Kasus pembangunan Pertades Desa Tanjung, yg belum terealisasi sampai sekarang itu sudah dilakukan pemanggilan atau klarifikasi saksi-saksi, baik dari pihak BUMDes maupun Kepala Desa Tanjung, ” katanya kepada awak media. Kamis (29/02/2024).

Baca Juga :  Bawaslu Sumenep Tindak Lanjuti Dugaan Tindak Pidana Pemilu Kades Aeng Panas

Lebih lanjut, Indra panggilan akrab Kasi Intel Kejari Sumenep menyampaikan, bahwa hingga saat ini pihak BUMDes dan Kades Tanjung sudah selesai dimintai keterangan atau diklarifikasi.

“Dari pihak BUMDes dan Kades Tanjung sudah selesai diperiksa,” terangnya menegaskan.

Indra juga menjelaskan, bahwa hingga saat ini tinggal pemanggilan atau pemeriksaan terakhir saksi-saksi.

“Terakhir kami akan melakukan klarifikasi atau pemanggilan ke pihak ketiga yaitu saudara Toni, sesuai jadwal minggu ini akan kami panggil, ” ungkap Indra.

Sementara itu, Kades Tanjung Peni Kumalasari, mengaku persoalan tersebut sudah hampir selesai dengan dalih sudah ada petunjuk dari Inspektorat Sumenep.

Baca Juga :  Ikuti Kirab Kemerdekaan, Ribuan Mahasiswa Baru Uniba Madura Pakai Baju Adat Nusantara

“Kami sudah diperiksa inspektorat pak. Masalah ini sudah hampir selesei,” katanya kepada Kanal News melalui pesan WhatsApp-nya. Kamis (29/02/2024).

Kades menganggap persoalan tersebut sudah selesai karena pihaknya mengaku akan segera mengembalikan dana pembangunan Pertades tersebut kepada Kas Daerah sesuai petunjuk inspektorat Sumenep.

“Intinya dari pihak ketiga sudah siap mengembalikan dana. Dan arahannya dari inspektorat memang harus dikembalikan ke rekening daerah, ” ujarnya.

Namun ketika ditanya bagaimana dengan kasus dugaan tindak pidana di Kejaksaan Negeri Sumenep, Kades Tanjung, malah mengarahkan u tuk bertanya langsung ke Kejari Sumenep.

Baca Juga :  Datang dan Saksikan, Besok Ponpes Darul Ulum Bakal Gelar Festival Gerak Jalan Inovatif

“Klo masalah itu jenengan bisa tanya langsung ke kejaksaan pak, ” tandas Kades Tanjung. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *