Kedapatan Bawa Narkoba, Seorang Petani di Pamekasan Terancam Hukuman Mati

Barang bukti Narkoba yang akan dimusnahkan, (Foto/Ist)

PAMEKASAN, KanalNews.id – Peredaran narkoba makin meresahkan masyarakat. Tak terkecuali di Madura, Khususnya Kebupaten Pamekasan.

Pada Rabu (04/05) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim) Memusnahkan sebanyak 17 kilogram sabu-sabu dan ganja di Lapangan Nagara Bhakti Pamekasan, dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator.

Pada acara itu, BNNP Jatim membawa tersangka dalam kasus tersebut. Salah satunya merupakan warga Pamekasan.

RS (inisal) warga Dusun Cok Gunung Barat, Desa Waru Timur, Kecamatan Waru, Pamekasan, ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim).

Baca Juga :  Kemeriahan Bangil Carnival Rayakan Hari Jadi Pasuruan ke-1096

Pada Sabtu tanggal 10 Mei 2025 berkisar pukul 05:00 WIB di pintu exit Tol Warugunung, Kota Surabaya, berbekal informasi masyarakat RS mengendari roda empat Isuzu Elf ditangkap petugas BNNP Jatim.

Untuk mengelabuhi petugas barang haram itu dibungkus kardus air mineral. Didalamnya terdapat 7 paket sabu-sabu yang dilakban warna coklat. Dari hasil pemeriksaan RS yang di KTP-nya tercatat sebagai petani kedapatan membawa 6.939.220 gram sabu-sabu.

Baca Juga :  KPU Pamekasan Bakal Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Nanti Malam

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim, Mohamad Dafi Bastomi, mengungkapkan bahwa, saat diinterogasi RS mengaku hendak membawa barang terlarang itu kepada pria berinisial KR (DPO), di daerah Pasar Karang Penang Kabupaten Sampang.

“Selain narkotika tersebut dari RS juga turut diamankan barang berupa sebuah hp merek Vivo type 1820 yang dipakai untuk berkomunikasi dengan atasannya,” kata Mohamad Dafi Bastomi.

Baca Juga :  Peringati HGN, Wabup Nyai Eva: Guru Ujung Tombak Peningkatan Kualitas SDM

Tidak hanya itu, BNNP juga menyita uang tunai sebesar 1 juta rupiah dan paspor atas nama RS.

Akibat perbuatannya itu, RS Dijerat Dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.(*)