Kebijakan Tak Menaikan PBB-P2, Kepala Bapenda Sumenep; Ini Bentuk Kepedulian Bupati Kepada Rakyat

Bapenda Sumenep
Kepala Bapenda Sumenep, Faruk Hanafi dan Reklame Kebijakan Tak Menaikan PBB-P2. (Foto: Kolase Kanal News)

SUMENEP, KanalNews.id – Pemerintah Kabupaten Sumenep memastikan tidak menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 ini. Keputusan itu diambil Bupati Sumenep dengan penuh pertimbangan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep, Faruk Hanafi, mengatakan langkah ini menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi inflasi dan harga kebutuhan pokok tidak stabil.

“Bapak Bupati sangat memahami situasi masyarakat. Beliau tidak ingin menambah beban rakyat di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil,” ujar Faruk, Rabu, 24 September 2025.

Baca Juga :  Pengurus SMSI se-Madura Raya Periode 2025-2028 Resmi Dilantik di Keraton Sumenep

Faruk menambahkan, meski PBB-P2 merupakan sumber pendapatan potensial, pemerintah lebih memilih mengoptimalkan sektor lain. Potensi pajak restoran, hiburan, hotel, dan reklame dinilai masih terbuka.

“Kami di Bapenda akan lebih fokus menggali potensi sektor lain serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui digitalisasi layanan dan pendekatan persuasif,” ucapnya.

Menurut Faruk, langkah ini menjadi strategi jangka menengah untuk memperkuat pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat kecil. Peningkatan retribusi daerah juga menjadi prioritas.

Baca Juga :  Manfaatkan DBHCHT, Disnaker Sumenep Cetak Wirausaha Mandiri Melalui Pelatihan Tata Boga

Ia menegaskan, kerja sama dengan pelaku usaha dan pemanfaatan teknologi informasi akan terus ditingkatkan demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan.

Kepala Bapenda memastikan kebijakan fiskal Pemkab Sumenep tetap berpihak pada rakyat. Pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan pembangunan melalui peningkatan pendapatan yang adil dan berkelanjutan.

Faruk juga mengimbau masyarakat melunasi kewajiban pembayaran PBB-P2 tepat waktu. Ia menyebut kontribusi warga penting bagi pembangunan daerah, apalagi tarif tidak dinaikkan tahun ini.

Baca Juga :  Gubernur Jatim Apresiasi RSUDMA Sumenep Tangani Kasus Campak Anak

“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini. Bayarlah PBB-P2 sebelum jatuh tempo dan manfaatkan program penghapusan denda keterlambatan yang sedang berlaku,” tuturnya.

Program penghapusan denda diharapkan menjadi insentif bagi warga yang menunggak agar bisa melunasi kewajiban tanpa terbebani biaya tambahan. Pemerintah berkomitmen menghadirkan kebijakan fiskal inklusif dan berpihak rakyat.