Kasus Robot Trading ATG, Satu Karyawan Wahyu Kenzo Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kasus Treding Robot ATG Satu Karyawan Wahyu Kenzo Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat dikomfirmasi media terkait perkembangan Kasus Treding Robot ATG. (Foto: Dhonny - Kanal News).

SURABAYA, kanalnews.id – Satreskrim Polres Malang Kota menetapkan seorang tersangka baru atas kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG), yang dilakukan Crazy Rich Surabaya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat dikomfirmasi media terkait perkembangan pemeriksaan saksi-saksi dari kasus robot trading ATG Wahyu Kenzo. Senin (13/03/2023).

Kombes Pol Dirmanto juga mengatakan, tersangka baru tersebut berinisial RE yang berperan sebagai marketing robot trading ATG yang dikelola Wahyu Kenzo, hingga merugi sekitar sembilan miliar rupiah.

Sebelumnya RE sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus robot trading tersebut. Setelah pemeriksaan terhadapnya rampung, dan penyidik melakukan gelar perkara, maka status hukum RE yang semula sebagai saksi, akhirnya dinaikkan menjadi tersangka.

Baca Juga :  Upaya Berantas Debt Collector, Ketua LSM Penjara Indonesia DPC Situbondo Banjir Dukungan

“RE dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, karena RE ini adalah marketing dari pada robot trading ATG,” ujar Kombes Pol Dirmanto  di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Senin (13/3/2023).

Masih kata Kombes Dirmanto, pihak Kepolisian kembali mengamankan lima kendaraan mewah milik Wahyu Kenzo pada Sabtu (11/3/2023) kemarin.

Diantaranya, jenis BMW R Nine T 719 Option dan Harley Davidson Road Glide. Sedangkan untuk motor Vespa, termasuk Vespa edisi terbatas yaitu Vespa Sean Wotherspoon, Vespa Justin Bieber Edition, dan Vespa Christian Dior Edition.

“Sabtu kemarin ada update 5 unit kendaraan roda dua diserahkan Wahyu Kenzo kepada Polisi. Dua di antaranya adalah motor gede dengan merek Harley Davidson dan BMW,” pungkas Kombes Dirmanto.

Baca Juga :  Bawaslu Minta KPU Sumenep Pecat Pengurus Parpol PKB Jadi PPS

untuk diketahui, sebelumnya Satreskrim Polresta Malang Kota telah melibatkan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset milik tersangka.

Termasuk melacak keberadaan aset-aset yang diduga berada di luar negeri, seperti Amerika, Prancis, dan Rusia.

Bahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, untuk menelusuri secara detail nilai pasti dari uang yang telah disetorkan oleh ribuan orang member tersebut dalam bisnis investasi yang dikelola tersangka.

Pihak Polda Jatim menyediakan layanan Hotline pengaduan dan pelaporan korban investasi bodong robot trading ATG. Yakni, melalui nomor kontak seluler dan WhatsApp (WA), 0811-3790-2000.

Baca Juga :  Terbukti Tidak Bersalah, PN Mojokerto Tolak Gugatan Sutejo Atas FIFGROUP

Namun, masyarakat dapat memproteksi diri dengan mengecek keabsahan dan legalitas perusahaan investasi yang akan diikuti untuk berbisnis secara sehat, melalui website milik pemerintah www.bappebti.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *