SUMENEP, KanalNews.id – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, memperketat pengawasan terhadap proyek yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam APBD 2026. Nilai anggaran yang diawasi mencapai sekitar Rp49 miliar.
Penguatan pengawasan itu dilakukan untuk memastikan setiap proyek berjalan sesuai perencanaan, memenuhi standar teknis, serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri, mengatakan fungsi pengawasan legislatif perlu diperkuat sejak awal agar potensi penyimpangan dapat dicegah.
“Komisi III akan memperkuat pengawasan secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Tujuannya agar hasil pembangunan benar-benar berkualitas dan tidak menyisakan persoalan di kemudian hari,” katanya, Selasa (10/03/2026).
Lebih lanjut, Muhri menjelaskan, pengawasan tidak hanya dilakukan melalui rapat evaluasi di tingkat kelembagaan. Komisi III juga akan meningkatkan pemantauan langsung ke lokasi proyek.
Langkah itu dilakukan dengan memperbanyak inspeksi mendadak serta meninjau perkembangan pekerjaan di berbagai titik pembangunan.
“Kami akan lebih sering turun ke lapangan untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi. Jika ada laporan masyarakat terkait dugaan masalah dalam pelaksanaan proyek, tentu akan segera kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Muhri menilai besarnya anggaran DAK yang dialokasikan untuk pembangunan daerah harus dikawal secara ketat agar penggunaannya tepat sasaran.
Pengawasan yang intensif, kata dia, penting untuk mencegah munculnya persoalan administratif maupun teknis setelah proyek selesai dikerjakan.
“Anggaran sebesar ini harus benar-benar menghasilkan pembangunan yang berkualitas. Jangan sampai ada pekerjaan yang asal jadi atau tidak sesuai spesifikasi,” pungkasnya. (*)





















