Diperiksa Inspektorat, Kades Gersik Putih Tak Bisa Menunjukkan Data BUMDes Dinda

Kades Gersik Putih
Kades Gersik Putih, Mohab, Pada Acara Rapat Rencana Pembangunan Tambak Garam. (Foto: Kanal News).

SUMENEP, KanalNews.id – Kasus dugaan penyimpangan pengelolaan Kapal Tongkang yang merupakan unit usaha BUMDes Dinda Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, terus menjadi bola panas.

Pasalnya sudah berulang kali saksi kunci kasus dugaan penyimpangan pengelolaan Kapal Tongkang dan Kepala Desa (Kades) Gersik Putih, Mohab, selalu mangkir dari panggilan inspektorat Sumenep.

Oleh sebab itu, pada hari Rabu (31/01/2024) kemarin, Inspektorat Sumenep kembali memanggil Kades Gersik Putih untuk dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan Kapal Tongkang milik BUMDes Dinda tersebut.

Pada pemanggilan kali ini, menurut Pengendali Teknis pada Bidang Investigasi dan Pengaduan Masyarakat Inspektorat Sumenep, Jufri, mengatakan, bahwa Kades Gersik memenuhi panggilannya serta dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga :  Diskop UKM dan Perindag Sumenep Uji Coba Portal Parkir Pasar Anom Baru

Namun sayang, menurut Jufri, saat dimintai keterangan Kades Gersik Putih tidak bisa menunjukkan data pengelolaan Kapal Tongkang yang dikelola oleh BUMDes Dinda.

“Setelah kami panggil, Pak kades hadir dan kami lakukan pemeriksaan. Namun saya dia (Kades Gersik Putih, red) belum bisa menunjukkan data yang kami minta berkenaan dengan kasus tersebut,” kata Jufri kepada KanalNews.id. Kamis (01/02/2024.

Lebih lanjut, Jufri menjelaskan, bahwa dalam proses pemeriksaan tersebut Kades Gersik Putih menyatakan akan segera memenuhi data yang diinginkan oleh pihak Inspektorat.

Selain itu, sambung Jufri, pihaknya juga meminta untuk segera menghadirkan salah seorang saksi kunci yang sudah beberapa kali mangkir dari panggilan Inspektorat.

Baca Juga :  509 ASN di Sumenep Kompak Palsukan Data Absensi SIC, Inspektorat; Soal Sanksi Bukan Tusi Kita

“Setelah kami koordinasikan, Pak kades menyampikan kepada kami, akan segera memenuhi data yang kami minta,” ujarnya.

Sementara itu, menanggapi hali tersebut, Ketua Lembaga Independent Pengawas Keuangan (LIPK) Sayfiddin, sebagai pelapor sangat menyayangkan sikap Kades Gersik Putih yang tidak bisa memberikan data yang diminta inspektorat.

Oleh sebab itu, pihaknya menduga data yang diminta inspektorat tersebut, memang tidak dimiliki oleh pihak Desa maupun BUMDes Dinda sebagai pengelola Kapal Tongkang.

“Jika memang ada, seharusnya pada saat menghadiri panggilan Inspektorat, data itu suda bisa diberikan, karena dalam surat panggilan, Kepala Desa sudah tau kepentingan pemanggilan dirinya,” jelasnya.

Baca Juga :  Pungutan Bermodus Sedekah Oleh Kacabdin Sumenep, Eks DPKS; Itu Korupsi

Lebih lanjut, pria yang akrab di panggil Say itu menambahkan, pihaknya terus mendesak Inspektorat untuk mengambil langkah konkrit agar kasus yang sudah sekitar tiga tahun berjalan, yakni sejak tahun 2020 silam itu segera ada titik temu.

Disisi lain, hingga berita ini ditayangkan, Kades Gersik Putih, Mohab, belum bisa dimintain keterangan terkait pemanggilan inspektorat soal kasus dugaan penyelewengan pengelolaan Kapal Tongkang yang dikelola BUMDes Dinda.

Dihubungi via telpon WhatsApp-nya tidak di jawab, begitu pula di chat juga tidak ada balasan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *