Diduga Selewengkan Anggaran Event, EO MCF 2025 Resmi Dilaporkan ke Kejari Sumenep

Laporan
Pelapor, Samsuddin Saat Menyerahkan Surat Dumas ke Kejaksaan Negeri Sumenep. (Foto: Kanal News)

SUMENEP, KanalNews.id – Event Organizer (EO) Madura Culture Festival (MCF) 2025, Sugeng Hariyadi, resmi diadukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep atas dugaan penyalahgunaan anggaran event.

Laporan itu disampaikan warga Desa Beluk Kenek, Ambunten, bernama Samauddin. Ia melayangkan surat pengaduan masyarakat (dumas) tertanggal 2 Oktober 2025 dengan sejumlah bukti pendukung.

Dalam surat tersebut, Sugeng dituding menyalahgunakan dana APBD 2025 sebesar Rp310 juta. Dana itu digunakan untuk membiayai enam rangkaian kegiatan MCF di Sumenep.

Baca Juga :  Gelar FGD Evaluasi Pilkada 2024, KPU Sumenep Bahas Tantangan dan Solusi Pemilu Mendatang

Rinciannya, MCF Rp200 juta, Madura Night Vaganza Rp25 juta, Batik Festival Rp35 juta, Festival Tembakau Rp15 juta, Pamdas Rp15 juta, dan Sweet Model Rp20 juta.

Selain mengelola dana APBD, Sugeng diduga menjual sewa stand bagi peserta MCF dengan tarif Rp800 ribu hingga Rp2 juta per tenda.

Jika dihitung, 146 tenda menghasilkan sekitar Rp219 juta. Samauddin juga menuding Sugeng meminta iuran dari paguyuban pengusaha rokok di Sumenep.

Baca Juga :  Target 25 Ribu Hektare Tanaman Padi, Kepala DKPP Sumenep; 75 Persen Sudah Terealisasi

Nilainya disebut mencapai Rp3 juta per pabrik rokok. Jika dikalikan 70 pabrik, jumlahnya sekitar Rp210 juta. Total dana yang dikelola diduga Rp739 juta.

“Dugaan ini sangat serius. Kami mendesak Kejaksaan segera turun tangan agar kasus ini tidak menguap,” kata pelapor, Samauddin, saat dikonfirmasi, Jumat, 3 Oktober 2025.

Ia menyebut ada bukti berupa rekaman pengakuan pengusaha rokok hingga pengakuan Kepala Disbudporapar Sumenep terkait aliran dana event tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Terbitkan Aturan Baru tentang SKP dan PKL

Menurut Samauddin, total dana termasuk sponsor bisa menyentuh Rp1 miliar. “Kami minta aparat penegak hukum bertindak transparan dan tegas,” ujarnya.

Kejaksaan Negeri Sumenep belum memberikan keterangan resmi atas aduan ini. Namun surat Dumas tersebut sudah diterima resmi oleh Saudari Mika bagian PTSP Kejaksaan Negeri Sumenep. (*)