SUMENEP, KanalNews.id – Salah satu Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Daerah Pemilihan (Dapil) II Kabupaten Sumenep, terancam didiskualifikasi lantaran diduga curi start kampanye. Kamis, 13 Juli 2023.
Berdasarkan informasi dihimpun media ini, dugaan curi start kampanye terselubung bacaleg PDIP Dapil II itu dikuatkan dengan adanya foto yang lagi viral di media sosial dalam acara kebudayaan di Pulau Giliraja, Sumenep.
Padahal tahapan pemilu 2024 saat ini masih masuk tahapan pendaftaran Bacaleg dan belum ada Caleg yang ditetapkan oleh KPU.
“Saat ini masih tahapan pendaftaran Bacaleg, jadi belum boleh melakukan kampanye, ” kata ketua KPU Sumenep, Dr. Rahbini, melalui sambung telponnya. Rabu (12/07/2023).
Disinggung soal viralnya foto salah satu bacaleg PDIP Dapil II yang diduga kuat telah melakukan kampanye terselubung di kegiatan kebudayaan kerapan ‘Sapeh Bini’?. Rahbini mengatakan bahwa pelanggaran pemilu itu ranah Bawaslu.
“Kami (KPU, red) hanya pelaksana teknis. Sementara untuk pengawasan di Bawaslu. Jika ada pelanggaran pemilu silahkan ke Bawaslu, ” ujarnya.
Terpisah, menanggapi viralnya foto yang diduga kuat melakukan kampanye terselubung oleh salah satu Bacaleg PDIP Dapil II, Bawaslu Sumenep juga angkat bicara.
Koordiv Hukum, Hubal & Humas Bawaslu Sumenep, Imam Syafi’ie mengatakan, bahwa penebaran alat atau bahan kampanye sebelum masuk masa kampanye adalah pelanggaran pemilu.
“Sekarang kan belum masuk masa kampanye, tidak boleh ada kampanye. Termasuk belum ada Caleg, masih berstatus Bacaleg semua,” katanya saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan selulernya, Rabu (13/7) kemarin.
Lebih lanjut, Imam panggilan akrabnya juga menyikapi adanya foto viral salah satu Bacaleg Dapil II dari PDI Perjuangan yang diduga curi start kampanye di acara kebudayaan Kerapan Sape Bine’ itu.
Bahkan dirinya menegaskan dalam waktu dekat akan memastikan terlebih dahulu kebenaran foro yang lagi viral itu.
Jika benar, kata Imam, hal itu nantinya bisa dilakukan pemanggilan Bacaleg yang dimaksud atau pengurus partai politiknya langsung.
“Kami akan pastikan dulu, pendistribusian bahan kampanye itu dilakukan siapa? itu untuk memastikan pelanggarannya. Jika misal itu merupakan giat partai politik, maka kami bisa menyimpulkan partai politik telah melakukan pelanggaran karena melakukan giat kampanye sebelum tahapan,” kata Imam menegaskan.
Jika itu terbukti ada pelanggaran, masih kata imam, pihaknya akan memberikan peringatan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 untuk tidak melakukan kampanye sebelum masuk tahapan pelaksanaan kampanye.
Bahkan, jika salah satu Bacaleg PDIP Dapil II itu terbukti melakukan kampanye terselubung maka bukan tidak mungkin bisa didiskualifikasi dari pencalonannya.
Lebih jauh, pihaknya juga mengingatkan bahwa Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan karyawan/pegawai BUMN/BUMD dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye.
Larangan tersebut diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 280 Ayat 2 Point D.
“Jangan sampai ikut terlibat dalam kampanye, tolong catat itu. Kecuali yang bersangkutan sudah nonaktif atau berhenti dari jabatannya,” pungkasnya. (Ilm/Red).