Bapenda Sumenep Ajak Warga Bayar Pajak Tepat Waktu dan Manfaatkan Penghapusan Denda PBB-P2

PBB-P2
Bapenda Sumenep Getol Ajak Masyarakat Bayar Pajal PBB-P2 Tepat Waktu. (Foto: Ist-Kanal News)

SUMENEP, KanalNews.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) gencar mensosialisasikan pengelolaan pajak dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Selasa, 23 September 2025.

Langkah ini ditempuh Bapenda Sumenep untuk memperkuat pelayanan publik dan mempermudah masyarakat bayar Pajak Bumi dan Bangunan tepat waktu.

Diketahui, Program ini sejalan dengan visi Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo lewat tagline Bismillah Melayani. Fokusnya menghadirkan pelayanan prima, cepat, dan transparan bagi masyarakat.

Kepala Bapenda Sumenep, Faruk Hanafi, menegaskan pemutakhiran data bukan sekadar administrasi. Menurutnya, langkah ini membuka jalan menuju sistem perpajakan digital yang lebih modern dan efisien.

Baca Juga :  Peringati HUT Ke 9 dan HPN 2025, Dewan Pengawas Perwabel Pimpin Langsung Kegiatan Bhakti Sosial

“Ayo segera bayar pajak PBB-P2, dan nikmati penghapus denda pajaknya,” ajak Faruk, Selasa (23/09/2025).

Lebih lanjut, Faruk panggilan akrabnya menekankan, bahwa surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) bukan bukti kepemilikan tanah.

“SPPT hanya dokumen perhitungan pajak. Hak kepemilikan tetap sertifikat resmi,” ujarnya menjelaskan.

Faruk juga menjelaskan, Bapenda kini bakal meninggalkan sistem manual Sismiop. Tapi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) ke depan akan diwajibkan non-tunai demi transparansi dan mencegah pungutan liar.

Baca Juga :  Fenomena Baru Pilkada Sumenep: Pertarungan Tanpa Modal, Dukungan Rakyat Total

“Pembayaran PBB ke depan wajib non-tunai. Semua lebih mudah, transparan, dan warga tidak perlu jauh-jauh ke kota. Bisa lewat layanan digital,” ungkapnya.

Selain itu, sambung Faruk, desa yang sudah memperbarui data pajak berpeluang besar mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari pemerintah pusat.

“Kalau data pajaknya rapi, desa bisa memperoleh program PTSL. Syarat utama adalah PBB harus lunas terlebih dahulu,” jelas Faruk.

Baca Juga :  Bappeda Sumenep Gelar Sosialisasi RAD-PG Atasi Stunting dan Perkuat Ketahanan Pangan

Sebagai contoh, masih kata Faruk, Desa Ketawang Larangan berkesempatan mengikuti program PTSL setelah pemutakhiran data rampung, selama wajib pajak tertib membayar PBB-P2.

Bahkan menurut mantan Camat Ganding itu menegaskan, tarif PBB di Sumenep adalah yang termurah se-Indonesia.

“Tidak ada alasan untuk menunda pembayaran. Dengan tarif murah, kami berharap kesadaran masyarakat meningkat,” tutur Faruk.

Untuk diketahui, gencarnya sosialisasi ini menjadi wujud nyata tagline Bismillah Melayani. Pemerintah hadir, melayani, dan memberi kemudahan bagi masyarakat. (*)