SUMENEP, KanalNews.id – Gedung Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) di Guluk-Guluk siap digunakan, tinggal melengkapi sejumlah izin operasional.
Kepala DKUPP Sumenep, Moh. Ramli, mengatakan fasilitas APHT sudah lengkap dan siap dipakai oleh pabrik rokok lokal yang telah mendaftar.
“Masih ada beberapa izin yang belum selesai 100 persen, jadi belum bisa dioperasikan,” ujar Ramli kepada KanalNews.id, Senin (07/07/2025).
DKUPP kini memfasilitasi proses perizinan 11 pabrik rokok lokal. Mereka wajib mengantongi Izin Usaha Industri (IUI) sebelum melangkah ke tahap berikutnya.
“Proses ini wajib dilalui. Baru setelah NPPBKC terbit, produksi bisa dimulai,” tegas Ramli.
Lebih lanjut, Ramli menjelaskan, APHT hanya menampung 11 pabrik rokok karena kapasitas gudangnya terbatas, yaitu empat unit. Namun, Ramli optimis APHT bisa segera beroperasi.
“Izinnya hampir selesai. Begitu rampung, APHT akan langsung kami operasikan,” pungkasnya. (*)





















