Larangan Liputan Audiensi BPK di Kota Pasuruan Tuai Kritik: Pers Dikecam “Tebang Pilih”

Gedung Gradika
Gedung Gradika Tempat Audensi BPK dan TKPKD. (Foto: Saichu - Kanal News)

KOTA PASURUAN, KanalNews.id — Keputusan Pemerintah Kota Pasuruan melarang wartawan meliput audiensi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI dengan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) pada Rabu, 24 September 2025, di Gedung Gradhika, menuai kritik tajam.

Acara yang berlangsung tertutup itu dinilai mencederai kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Seorang jurnalis lokal, yang enggan disebutkan namanya, menilai larangan ini tidak profesional dan menunjukkan sikap abai terhadap peran pers.

Baca Juga :  Pelayanan SIM di Polres Sumenep Dikeluhkan Lemot Hingga Berjam-jam

“Pelarangan ini bukan hanya kesalahan individu, tetapi cerminan sikap Pemkot yang tidak peduli dengan pers,” tegasnya. Jum’at (26/09/2025).

Ia menambahkan, tindakan ini melanggar kemerdekaan pers yang dilindungi undang-undang, di mana wartawan seharusnya bebas dari pencegahan, pelarangan, dan tekanan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Meskipun liputan dilarang, beberapa media justru berhasil memberitakan substansi pertemuan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan jurnalis lokal.

“Ada apa dengan media-media yang menayangkan, apakah anak emas Pemkot?” ujar sumber tersebut.

Baca Juga :  Tingkatkan Kinerja ASN, BKPSDM Sumenep Gelar Sosialisasi Pembinaan Jafung

Dalam audiensi tersebut, Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, memaparkan bahwa angka kemiskinan di wilayahnya terus menurun. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka kemiskinan turun dari 15,70 ribu jiwa (7,90%) pada tahun 2010 menjadi 12,83 ribu jiwa (6,18%) pada tahun 2025.

Menurut Adi, penurunan ini adalah hasil sinergi dari berbagai program dan kolaborasi lintas sektor, seperti: Pemberian bantuan sosial, Pelaksanaan program Gerebek Stunting dan Penyediaan Sekolah Rakyat.

Baca Juga :  Disdik Sumenep Terbitkan SE Tentang Penentuan Tanggal Rapor Siswa

Selain itu, Pemkot mengalokasikan anggaran Rp 103,2 miliar—sekitar 10% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025—untuk penanganan kemiskinan. Anggaran ini dikelola oleh 14 perangkat daerah melalui 79 sub-kegiatan yang berfokus pada pengurangan beban masyarakat, peningkatan pendapatan, dan penurunan kantong-kantong kemiskinan.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Pasuruan belum memberikan keterangan resmi terkait insiden pelarangan liputan yang dinilai tebang pilih ini. (*)