PAMEKASAN,KanalNews.id – Rekonstruksi kasus tindak pidana yang menimpa Kurir JNT dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Pamekasan Polda Jatim, AKP Doni Setiawan, Kamis (3/7/2025) siang.
Reka adegan ini dilakukan tujuannya untuk mengkaji ulang peristiwa penganiayaan terhadap kurir beberapa hari lalu. Kronologi dan detail peristiwa yang terjadi telah direka ulang.
Selain mengkaji ulang hal itu juga bertujuan untuk mengumpulkan bukti yang relevan untuk kasus hukum atau investigasi.
Kemudian, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang peristiwa yang terjadi, dan untuk mengembangkan teori tentang peristiwa yang terjadi.
“Selain itu juga untuk memperjelas peran dari masing-masing saksi maupun pelaku dan dapat membantu untuk memecahkan kasus yang terjadi,” jelas AKP Doni Setiawan.
Dalam pelaksanaan rekonstruksi pelaku, saksi-saksi dan korban (yang diperankan oleh pemeran pengganti) memeragakan apa yang telah dilakukan pada saat kejadian itu.
Telah kita ketahui bersama bahwa beberapa hari yang lalu viral di sosmed dan berita online bahwa ada seorang kurir JNT mengalami penganiayaan oleh pembeli online (COD), dengan alasan barang tidak sesuai dengan pesanan.
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara maka ditetapkan pelaku sebagai tersangka dan pasal yang dikenakan Pasal 365 ayat 1 KUHP (ancaman hukuman maksimal 9 tahun) atau pasal 351 ayat 1 KUHP (ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan), 335 ayat 1 ke 1 KUHP (ancaman hukuman 1 tahun.
“Alhamdulillah kegiatan rekonstruksi berjalan dengan aman dan tertib, semoga dapat membantu untuk memecahkan kasus yang terjadi,” tutup AKP Doni.(*)





















