SUMENEP, KanalNews.id — Perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep memasuki babak krusial. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur mulai memeriksa para terdakwa dalam sidang yang digelar Kamis (18/6/2026).
Agenda pemeriksaan terdakwa menjadi tahapan penting sebelum majelis hakim menilai seluruh rangkaian alat bukti dan keterangan yang telah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumenep, Endro Riski Erlazuardi, SH., MH., memastikan proses persidangan berjalan sesuai tahapan hukum yang telah ditetapkan.
“Pada hari ini, Kamis 18 Juni 2026, perkara dugaan tindak pidana korupsi Program BSPS Kabupaten Sumenep memasuki agenda pemeriksaan para terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Timur,” ujar Endro.
Menurutnya, tim JPU Kejari Sumenep terus mengawal jalannya persidangan dengan menyiapkan seluruh alat bukti dan keterangan guna mengungkap fakta-fakta hukum di balik dugaan penyimpangan program bantuan perumahan tersebut.
“Proses persidangan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang sedang berjalan. Seluruh tahapan akan dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan kami menghormati proses persidangan yang saat ini masih berlangsung,” katanya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut Program BSPS, bantuan pemerintah pusat yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat membangun atau memperbaiki rumah tidak layak huni secara swadaya.
Namun, dalam pelaksanaannya di Kabupaten Sumenep, program tersebut diduga diselewengkan hingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Dugaan itulah yang kemudian membawa perkara ini ke meja hijau.
Sebelumnya, majelis hakim telah memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai bagian dari pembuktian dakwaan terhadap para terdakwa.
Kejaksaan Negeri Sumenep menegaskan komitmennya mengawal perkara hingga seluruh proses peradilan selesai dan putusan berkekuatan hukum tetap.
“Pada prinsipnya, kami akan terus mengawal proses persidangan hingga perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum sesuai dengan mekanisme peradilan yang berlaku,” pungkasnya. (*)





















