Dana Pensiun Abdul Hamid Dipotong 7 Tahun, Kebijakan BRI Sumenep Masih Semu

Korban Kredit Fiktif BRI Sumenep
Korban Beserta Kuasa Hukumnya Gruduk BRI Sumenep Tuntut Kembalikan Dana Pensiun yang Dipotong. (Foto: Kanal News)

SUMENEP, KanalNews.id — Tujuh tahun berlalu sejak dana pensiun Abdul Hamid dipotong akibat kasus kredit bermasalah yang kini telah menyeret oknum internal BRI Sumenep ke ranah hukum. Namun hingga kini, hak pensiunan tersebut belum juga dikembalikan.

Keluarga Abdul Hamid kembali mendatangi BRI Cabang Sumenep untuk menuntut penghentian pemotongan dana pensiun, pengembalian Surat Keputusan (SK) pensiun, serta pengembalian seluruh dana yang telah dipotong selama bertahun-tahun.

Ketua LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan, Kamarullah, menilai kondisi ini mencerminkan belum adanya kepastian bagi korban, meski perkara yang menjadi pangkal persoalan telah memasuki proses hukum.

“BRI Sumenep ini harus tahu, bahwa Abdul Hamid ini tertatih-tatih selama 7 tahun terakhir, karena setiap bulan gaji pensiunannya dipotong,” kata Kamarullah, Sabtu (13/6/2026).

Lebih lanjut, menurut Kama panggilan akrabnya menjelaskan, dana pensiun tersebut merupakan satu-satunya sumber penghasilan keluarga Abdul Hamid untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Asal BRI tahu, tidak ada sumber lain dari keluarga Abdul Hamid, selain gaji pensiunan itu,” ujarnya menegaskan.

Oleh karena itu, Kama mempertanyakan alasan hak korban belum dipulihkan, padahal dalam perkara tersebut telah ada tersangka yang berasal dari internal BRI.

Ia menilai pengembalian dana pensiun korban seharusnya tidak menjadi persoalan besar bagi lembaga perbankan milik negara.

“BRI ini BUMN, tidak mungkin miskin gara-gara mengembalikan uang pensiunan Abdul Hamid,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti adanya ketimpangan antara proses hukum yang berjalan dengan pemulihan hak korban yang hingga kini belum terealisasi.

“Harapan kita sederhana, kalau dalam kasus ini sudah ada tersangka yang disitu adalah internal BRI, tapi kok korban belum bisa mendapatkan haknya kembali. Bagaimana ini konsepnya, diambil dari kebijakan yang mana, wong nyata-nyata si Novi itu pelakunya. Sementara pelakunya itu sudah terbukti korupsinya,” ungkapnya.

Pihak keluarga, lanjut Kama, tidak menuntut lebih dari hak yang seharusnya mereka terima sejak awal.

“Kami hanya minta hentikan, kembalikan SK milik Abdul Hamid, dan uang pensiunan yang selama terpotong 7 tahun ini kembalikan, itu aja,” tegasnya lagi.

Bahkan Kama juga mendesak agar penyelesaian kasus tersebut tidak terus berlarut-larut mengingat usia Abdul Hamid yang semakin lanjut.

“Jangan berlama-lama, sampai kapan harus menunggu lagi, 7 tahun loh,” imbuhnya.

Menanggapi tuntutan itu, Perwakilan Divisi Risiko BRI Cabang Sumenep, Rully Agusta, menyatakan seluruh aspirasi keluarga korban telah diterima dan akan diteruskan ke jajaran pimpinan BRI.

“Terkait dengan tuntutan dari keluarga korban, tetap akan kami sampaikan kepada pimpinan. Bukan hanya di level cabang saja, tapi di tingkat regional hingga nasional,” kata Rully saat menemui keluarga korban di Kantor BRI Cabang Sumenep beberapa waktu lalu.

Namun, Rully menegaskan keputusan mengenai pengembalian dana pensiun bukan berada dalam kewenangannya, melainkan menjadi kebijakan internal manajemen BRI.

“Cuma nanti seperti apa hasilnya, kebijakan itu ada di internal BRI,” ujarnya.

Bahkan Rully, memastikan BRI juga terus memantau perkembangan perkara yang masih berlangsung di pengadilan.

“Yang harus diketahui, kami juga sama-sama mengawal kasus ini, itu pasti tetap kami tindaklanjuti seperti apa keputusan pengadilan,” tegasnya.

Menurut Rully, seluruh keluhan keluarga korban dan kuasa hukumnya akan disampaikan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan lebih lanjut.

“Di luar itu, apa yang menjadi keresahan keluarga korban berikut kuasa hukumnya, tetap akan kami sampaikan kepada pimpinan,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Rully juga membantah adanya keterkaitan dirinya dengan perkara yang sedang disidangkan.

“Tolong jangan dipelintir, tidak ada kaitannya dengan ini, karena nama saya sempat disebut-sebut juga di salah satu media,” katanya.

Meski demikian, ia mengakui pernah terlibat dalam penanganan kredit bermasalah karena tugasnya di bidang manajemen risiko.

“Saya mengakui, saya pernah terlibat karena memang ada di bagian Manajemen Risiko (Risk Management), terkait kredit bermasalah, tunggakan,” pungkas Rully Agusta. (*)