SUMENEP, KanalNews.id — Pemerintah Kabupaten Sumenep memberi peringatan keras terhadap segala bentuk pungutan liar (Pungli) dalam pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026.
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra, saat membuka Sosialisasi Kabupaten Program BSPS Tahun 2026 di Ruang Potre Koneng Bappeda Sumenep, Selasa (9/6/2026).
Agus sapaan akrab Sekda Sumenep menegaskan, program bantuan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah harus berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik yang merugikan penerima manfaat.
“Saya tidak ingin mendengar adanya pungutan liar dalam bentuk apa pun, baik yang dilakukan aparat, pelaksana, maupun pihak lainnya terhadap penerima bantuan. Semua pihak harus ikut mengawasi dan memastikan program ini berjalan sesuai ketentuan,” tegas Agus. Selasa (9/6/2026).
Lebih lanjut, menurut mantan Kepala Disdik Sumenep itu menjelaskan, pengawasan ketat diperlukan karena BSPS merupakan program yang menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat, sehingga seluruh proses wajib berjalan sesuai aturan.
“Program ini harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Seluruh proses wajib mengikuti ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.
Agus juga menjelaskan, bantuan BSPS yang telah terealisasi pada tahap 5, 7, dan 8 berasal dari berbagai sumber dukungan. Sebanyak 570 unit merupakan aspirasi anggota DPR RI MH. Said Abdullah, 50 unit dari Kementerian Sosial, dan dua unit dari Kementerian Kesehatan.
Untuk pelaksanaan berikutnya, Pemkab Sumenep terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna menambah kuota penerima manfaat agar lebih banyak warga memperoleh bantuan.
“Prioritas program ini ditujukan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal,” ujar Agus.
Ia menilai keberhasilan BSPS tidak hanya bergantung pada pemerintah daerah, tetapi juga membutuhkan dukungan pemerintah pusat, provinsi, pemerintah desa, serta masyarakat penerima bantuan.
Agus menegaskan, BSPS bukan sekadar program pembangunan rumah, melainkan upaya bersama meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui semangat gotong royong dan partisipasi aktif warga.
“Program ini merupakan upaya bersama untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Semangat yang dibangun adalah gotong royong, kebersamaan, dan partisipasi aktif masyarakat,” ungkapnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kelancaran program, Pemerintah Kabupaten Sumenep juga mengalokasikan dana sharing guna menunjang kinerja pendamping dan petugas verifikasi di lapangan.
“Program ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekaligus memperkuat kesejahteraan secara berkelanjutan di Kabupaten Sumenep,” pungkasnya. (*)





















