Beranda / Regional / Jawa timur / Madura / Sumenep / Kebutuhan Masih Tinggi, Pemkab Sumenep Usulkan 800 Unit BSPS Tahun 2026

Kebutuhan Masih Tinggi, Pemkab Sumenep Usulkan 800 Unit BSPS Tahun 2026

Disperkimhub Sumenep

SUMENEP, KanalNews.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengusulkan sekitar 800 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk tahun anggaran 2026. Usulan ini menyasar masyarakat berpenghasilan rendah yang belum memiliki rumah layak huni.

Pengajuan dilakukan setelah verifikasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut dicocokkan dengan Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan untuk memastikan ketepatan sasaran.

Proses usulan berlangsung berjenjang, dimulai dari pemerintah desa melalui kecamatan. Data kemudian disaring melalui DTSEN sebelum diajukan ke pemerintah pusat.

Baca Juga :  BKPSDM Sumenep Umumkan Rekrutmen CPNS 2024, Ini Jadwal dan Persyaratannya

Selanjutnya, hasil verifikasi dikirim ke Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Jawa IV untuk diproses sesuai ketentuan.

Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep, Achmad Dzulkarnain, mengatakan seluruh wilayah di kabupaten itu mengajukan program BSPS karena kebutuhan rumah layak huni masih tinggi.

“Untuk verifikasi lapangan nantinya akan dilakukan oleh korkab dan TFL yang direkrut oleh Kementerian PKP sesuai dengan juknis. Kita hanya mengusulkan calon penerima bantuan,” katanya, Kamis, 7 Mei 2026.

Baca Juga :  Gapensi Bersama Bupati Banyuwangi Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Warga Prasejahtera

“Selanjutnya tugas kami nanti adalah melakukan pengawasan terhadap program yang berjalan dan memastikan program tersebut tepat sasaran. Kita masih berkoordinasi dengan BP3KP sejauh mana kewenangan dalam pengawasan tersebut,” imbuhnya menjelaskan.

Sementara itu, Plt. Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkimhub Sumenep, Noviana Citrayati, menyatakan rumah merupakan kebutuhan dasar yang berperan penting dalam pembinaan keluarga dan mencerminkan martabat penghuninya.

Baca Juga :  Viral! Adi Prayitno Bongkar Parahnya Jalan Desa Bragung di Sumenep

Menurut dia, program BSPS menjadi wujud kehadiran negara dalam membantu masyarakat memperoleh hunian yang layak, sehat, dan aman.

“Pemerintah wajib memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah secara bertahap dan berkelanjutan,” ujarnya.

Program tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pemerintah daerah berharap usulan itu disetujui sehingga semakin banyak warga Sumenep dapat menempati rumah layak huni. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *