SUMENEP, KanalNews.id — Kejaksaan Negeri Sumenep menahan Kepala Desa Pragaan Daya, Imrah, tersangka dugaan korupsi dana desa senilai Rp585.106.750. Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai ada risiko tersangka menghilangkan barang bukti.
Kades Imrah disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Nislianudin melalui Kepala Seksi Intelijen Endro Rizki Erlazuardi mengatakan, tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sumenep untuk kepentingan penyidikan.
“Penahanan dilakukan karena penyidik menilai agar tersangka tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya,” kata Endro sapaan karibnya, Kamis (23/4/2026).
Menurut dia, perkara ini bermula dari laporan masyarakat pada 2024 hingga 2025, yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan penyidikan.
Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan sejumlah aktivitas yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut, dengan nilai kerugian negara lebih dari Rp585 juta.
“Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Imrah diduga melakukan praktik korupsi, antara lain melalui pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) fiktif serta pengurangan volume pekerjaan sejumlah proyek di desa. (*)





















