Wartawan Dianiaya, KJJT Desak Polisi Tangkap Pelaku

KJJT
Ketua KJJT Pamekasan, Cak Ma'el. (Foto: Ima - Kanal News)

PAMEKASAN, KanalNews.id – Ketua Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) Kabupaten Pamekasan mendesak Kapolres setempat segera menangkap pelaku penganiayaan wartawan Memorandum di Gladak Anyar.

Peristiwa terjadi pada 15 November 2024 di Jalan Sersan Mesrul, Kelurahan Gladak Anyar, Kabupaten Pamekasan.

“Kasus ini harus segera diproses. Jangan dibiarkan,” tegas Cak Ma’el, Ketua KJJT Pamekasan. Kamis (10/04/2025).

Menurutnya, korban penganiayaan itu adalah SJ, merupakan wartawan Memorandum sekaligus Ketua PJI Pamekasan. Pelaku berinisial AY.

“Pelaku berdomisili di Jalan Balai Kambang Utara, dekat SMPN 2 Pamekasan,” tambahnya.

Baca Juga :  Patut Diacungi Dua Jumpol, Ini Sederet Prestasi Achmad Fauzi 3 Tahun Memimpin Sumenep

Lebih lanjut, Cak Ma’el menjelaskan, Kasus itu meliputi pemukulan, perampasan kamera, dan penghapusan hasil rekaman kejadian.

“Polisi telah memeriksa saksi-saksi dan mengantongi bukti rekaman sejak tiga bulan lalu, ” ungkapnya.

Oleh karenanya, Cak Ma’el menegaskan jurnalis dilindungi hukum, dan pelaku harus diberi efek jera. “Ini bentuk kekerasan dan pelanggaran hukum. Jangan ada impunitas,” ujarnya.

Ia menyebut setidaknya dua aturan dilanggar: Pasal 170 KUHP dan Pasal 18 Ayat (1) UU Pers.  “Ancaman hukumannya maksimal lima tahun enam bulan penjara,” ujarnya menegaskan.

Baca Juga :  Tekan Harga Beras, Pemkab Banyuwangi Bersama Satgas Pangan Gelar Operasi Pasar

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan memastikan kasus tetap berjalan.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Terlapor sudah dipanggil dua kali,” katanya, Selasa (8/4/2025).

Bahkan menurutnya, Polisi juga masih mencari keberadaan AY yang tidak kooperatif selama proses hukum.

“Kami minta masyarakat membantu melaporkan jika mengetahui posisi terlapor,” ujarnya.

Bahkan AKP Doni memastikan penyelesaian kasus ini tetap sesuai prosedur hukum.  “Ini tanggung jawab kami. Proses tetap berlanjut,” katanya menegaskan.

Baca Juga :  Kades Pangarangan Terseret Kasus Tukar Guling Tanah Taman PKL Bangkal

Diketahui, hingga kini, AY belum ditemukan. Diduga kabur dan mengganti nomor telepon. Sehingga proses menjadi lambat dan menimbulkan kritik masyarakat terhadap kinerja polisi.

Dihubungi terpisah, Ketua Paguyuban Wartawan Pamekasan, Sujak, berharap polisi netral dan tidak terpengaruh pihak luar.

Ia juga meminta penyelidikan dilakukan menyeluruh dan transparan agar pelaku segera diadili.

“Semoga polisi bertindak adil agar Pamekasan tetap kondusif,” pungkas Sujak.