SUMENEP, KanalNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep segera menetapkan hasil Pilkada 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa dari pasangan calon nomor urut 1 (Paslon 01).
Gugatan tersebut dianggap kedaluwarsa karena diajukan melewati batas waktu sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan sengketa hasil Pilkada Sumenep 2024 tidak bisa diproses lebih lanjut karena melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.
“Mahkamah Konstitusi tidak dapat menerima permohonan sengketa hasil Pilkada Sumenep 2024 karena telah melewati batas waktu yang ditetapkan,” ujar Suhartoyo saat mimpin sidang. Rabu (5/2) malam.
Dalam gugatannya, sambung Suhartoyo, Paslon 01 meminta MK membatalkan Keputusan KPU Sumenep Nomor 2627 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pilkada pada 25 Desember 2024.
Mereka juga menuntut diskualifikasi pasangan nomor urut 2, Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim, serta meminta MK menetapkan Paslon 01 sebagai pemenang.
Jika tuntutan utama tidak dikabulkan, Paslon 01 mengusulkan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan pasangan Fauzi-Hasyim.
Menanggapi putusan MK, Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi, memastikan pihaknya akan segera melanjutkan proses penetapan pemenang Pilkada 2024.
“Insya Allah benar, putusan sudah disampaikan dalam sidang. Kami tinggal menunggu surat resmi dari MK sebelum melaksanakan tahapan penetapan,” katanya pada media ini. Kamis (06/02/2025).
“Untuk informasi lebih lanjut, silahkan konfirmasi ke Komisioner KPU Divisi Hukum, ” ujarnya menimpali.
Dihubungi terpisah, Komisioner KPU Sumenep Divisi Hukum, Farid, yang hadir dalam sidang MK, juga memastikan sengketa Pilkada telah berakhir.
“Alhamdulillah, perselisihan hasil pemilihan di Kabupaten Sumenep sudah berhenti di tahap dismissal. Selanjutnya, kami akan menjalankan proses penetapan bupati dan wakil bupati terpilih,” jelasnya.
Namun, Farid menambahkan bahwa KPU masih menyelesaikan beberapa proses administratif di MK sebelum menetapkan jadwal penetapan resmi.
“Keputusan MK ini menjadi dasar bagi KPU Sumenep untuk melanjutkan tahapan penetapan pemenang Pilkada Sumenep 2024, yang semula dijadwalkan pada 9 Januari 2025, namun diundur hingga Maret 2025,” pungkasnya. (*)