SUMENEP, KanalNews.id – Dugaan pungutan liar (pungli) berkedok sedekah oleh Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Provinsi Jatim Wilayah Sumenep terus menjadi sorotan publik. Selasa. 26 September 2023.
Salah satunya, komentar pedas juga datang dari anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) Samsuri mengatakan, bahwa yang dilakukan oleh Kacabdin Sumenep itu bisa dikategorikan gratifikasi.
“Kalau toh itu benar Kacabdin telah melakukan penerimaan uang dengan dalih sedekah kepada guru yang termutasi itu masuk dalam gratifikasi,” kata Samsuri. Senin (25/09/2023) kemarin.
Gratifikasi yang terkait jabatan dan berlawanan dengan tugas akan dianggap suap dan menjadi delik korupsi Pasal 12 B dalam UU Pemberantasan Tipikor.
“Walau itu beralibi sedekah yang dilakukan oleh guru yang dimutasi tetap namanya gratifikasi,” tegas Samsuri.
Sebagai pejabat, sambung Samsuri, sangat dilarang untuk melakukan pungutan berupa apapun baik berkedok sedekah atau lainnya jika menyangkut pengangkatan atau mutasi jabatan.
“Yang jelas jika benar ada pungutan sudah jelas melanggar etik dan melanggar undang undang dan harus ditindak dan dilakukan pembinaan,” ungkapnya menegaskan.
Sebelumnya, ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Brigade 571 TMP Madura Syarkawi saat mengklarifikasi kepada Kacabdin membenarkan bahwa, guru guru yang telah dimutasi memberikan sejumlah uang yang dianggap sedekah.
“Pemberian sejumlah uang tersebut merupakan sedekah yang nantinya akan dibuat membangun pagar kantor cabdin,” kata Syarkawi.
Syarkawi menegaskan, kalau tidak ada intruksi dari Kacabdin para guru tersebut tidak akan memberikan sejumlah uang walau alasannya untuk pembangunan pagar kantor Cabdin.
“Apapun bentuknya itu tetap pungutan, karena pungutan tersebut dari guru yang termutasi,” pungkas Sarkawi menegaskan. (Man/Red).