Pungutan Berkedok Sedekah, DPKS Sebut Kacabdin Sumenep Lakukan Gratifikasi

Pungutan Berkedok Sedekah, DPKS Sebut Kacabdin Sumenep Lakukan Gratifikasi
Pagar Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Sumenep. (Foto: Kanal News).

SUMENEP, KanalNews.id – Dugaan pungutan liar (pungli) berkedok sedekah oleh Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Provinsi Jatim Wilayah Sumenep terus menjadi sorotan publik. Selasa. 26 September 2023.

Salah satunya, komentar pedas juga datang dari anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) Samsuri mengatakan, bahwa yang dilakukan oleh Kacabdin Sumenep itu bisa dikategorikan gratifikasi.

“Kalau toh itu benar Kacabdin telah melakukan penerimaan uang dengan dalih sedekah kepada guru yang termutasi itu masuk dalam gratifikasi,” kata Samsuri. Senin (25/09/2023) kemarin.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Raih Gelar Doktor, Dirut BPRS Bhakti Sumekar; Inspirasi Bagi Generasi Muda

Gratifikasi yang terkait jabatan dan berlawanan dengan tugas akan dianggap suap dan menjadi delik korupsi Pasal 12 B dalam UU Pemberantasan Tipikor.

“Walau itu beralibi sedekah yang dilakukan oleh guru yang dimutasi tetap namanya gratifikasi,” tegas Samsuri.

Sebagai pejabat, sambung Samsuri, sangat dilarang untuk melakukan pungutan berupa apapun baik berkedok sedekah atau lainnya jika menyangkut pengangkatan atau mutasi jabatan.

Baca Juga :  Telan Anggaran Rp 34 Miliar, Dinas PUPR Beltim Bakal Lelang 17 Paket Proyek

“Yang jelas jika benar ada pungutan sudah jelas melanggar etik dan melanggar undang undang dan harus ditindak dan dilakukan pembinaan,” ungkapnya menegaskan.

Sebelumnya, ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Brigade 571 TMP Madura Syarkawi saat mengklarifikasi kepada Kacabdin membenarkan bahwa, guru guru yang telah dimutasi memberikan sejumlah uang yang dianggap sedekah.

“Pemberian sejumlah uang tersebut merupakan sedekah yang nantinya akan dibuat membangun pagar kantor cabdin,” kata Syarkawi.

Baca Juga :  Waspada..! Penipuan Berkedok Pejabat Teras Makin Marak di Sumenep

Syarkawi menegaskan, kalau tidak ada intruksi dari Kacabdin para guru tersebut tidak akan memberikan sejumlah uang walau alasannya untuk pembangunan pagar kantor Cabdin.

“Apapun bentuknya itu tetap pungutan, karena pungutan tersebut dari guru yang termutasi,” pungkas Sarkawi menegaskan. (Man/Red). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *