Pemkab Sumenep Tegas Pecat ASN Langgar Perlindungan Anak

Kepala BKPSDM Sumenep
Plt. Kepala BKPSDM Sumenep, Arif Firmanto Saat Ditemui di Kantornya. (Foto: Kanal News)

SUMENEP, KanalNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menindak tegas ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berat terkait perlindungan anak.

Plt Kepala BKPSDM Sumenep, Arif Firmanto, menyatakan berkas pemberhentian ASN pelanggar telah dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kami sudah mengirimkan berkas pemberhentian kepada BKN melalui aplikasi sesuai prosedur baru,” ujar Arif Firmanto, Senin (28/04/2025).

Baca Juga :  Pendaftran Bujang Dayang Beltim Resmi Dibuka, Simak Jadwal dan Persyaratannya disini

Lebih lanjut, Arif panggilan akrabnya menjelaskan, bahwa pemberhentian ASN kini wajib melalui persetujuan BKN sesuai regulasi terbaru yang berlaku nasional.

Dari itu, Pemkab Sumenep menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran berat, terutama yang menyangkut perlindungan anak.

“Prinsip kami jelas, mendukung penuh penegakan hukum. Tidak ada kompromi bagi ASN yang melakukan pelanggaran berat,” tegas Arif.

Baca Juga :  Peringati Bulan Muharram, Dear Jatim Santuni Anak Yatim

Menurutnya, sanksi administratif juga sedang disiapkan untuk ASN bernama Erwina, yang terbukti melanggar Pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan Anak.

“Karena sudah inkracht, ASN bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan. Kami sedang menyiapkan dokumen administratifnya,” jelas Arif.

Pemkab menilai langkah ini penting untuk menjaga integritas ASN serta melindungi hak anak dalam lingkungan pemerintahan dan pendidikan. (*)