Pembatalan Tukar Guling TKD, Kuasa Hukum; Nunggu Respon Bupati Sumenep

Pembatalan Tukar Guling TKD, Kuasa Hukum; Nunggu Respon Bupati Sumenep
Kurniadi, SH., Kuasa Hukum Tiga Desa yang Minta Tukar Guling TKD Dibatalkan Kepasa Bupati Sumenep. (Foto: Kanal News).

SUMENEP, KanalNews.id – Rencana Pembatalan tukar guling TKD (Tanah Kas Desa) hingga saat ini sudah bergulir ke meja kerja Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo.

Diketahui, Tiga Desa yang minta tukar guling Tanah Kas Desa nya dibatalkan yakni; Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep, Desa Talango dan Desa Cabbiya Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep, Jawa Timur

Kuasa hukum 3 Pemdes itu, Kurniadi, SH, mengaku surat pemberitahuan rencana pembatalan sudah diterima oleh Bupati Sumenep pada hari Selasa (12/11/2023) kemarin.

“Ya. Suratnya sudah diterima kemarin, mas. Tinggal tunggu responnya Bupati”, tulis Kurniadi kepada wartawan melalui chating WhatsApp-nya. Rabu (13/12/2023).

Baca Juga :  Lagi, SMSI Sumenep Berbagi Ratusan Takjil, Kali Ini Bersama Ar-Raudah Computer

Lebih lanjut, Kurniadi menjelaskan, dalam rencana pembatalan tukar guling tersebut masih menunggu respon Bupati Sumenep selaku Kepala Daerah yang bertanggungjawab atas 3 Pemerintah Desa tersebut.

“Bupati merupakan pimpinan dari 3 pemerintah Desa yang terlibat kasus tukar guling TKD. Jadi dalam kasus ini Bupati jelas terlibat,” ungkapnya.

Pengacara yang populer dengan julukan Raja Hantu ini mengatakan hubungan rencana pembatalan tukar guling dengan Bupati tersebut merupakan etika birokrasi dan secara teknis untuk mempertahankan jejak keterlibatan Bupati Sumenep dalam pelaksanaan tukar guling.

“Adapun maksud mempertahankan jejak keterlibatan Bupati, adalah untuk terus menerus mengikat Bupati Sumenep agar tidak lari dari tanggungjawabnya sebagai kepala daerah, ” ungkapnya menegaskan.

Baca Juga :  Ketua DPRD Sumenep Lantik Anggota PAW Dari PKS

Apalagi menurut Kurniadi, Bupati selama ini absen dan tidak hadir dalam penyelesaian sengkarut tukar guling TKD perumahan elit Bumi Sumekar Asri (BSA), bahkan seolah-olah persoalan tersebut hanya tanggungjawab Pemerintah Desa semata.

Padahal, kata Kurniadi, terjadinya tukar guling tersebut sangat ditentukan oleh Bupati Sumenep. Dalam arti, jika keputusan tukar guling tersebut tidak disetujui oleh Bupati, tukar guling tersebut tidak akan pernah terjadi.

“Dalam surat itu kami memberi waktu 30 hari kepada Bupati untuk mengadakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, ” ujarnya menegaskan.

Baca Juga :  Datang dan Saksikan, Besok Ponpes Darul Ulum Bakal Gelar Festival Gerak Jalan Inovatif

Sementara itu, hingga berita ini tayang Bupati Sumenep belum bisa dimintai keterangan oleh awak media. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *