SUMENEP, KanalNews.id – Beberapa minggu terakhir ini kabupaten Sumenep dihebohkan dengan kasus tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) yang disulap menjadi perumahan elit Bumi Sumekar Asri (BSA) Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten setempat.
Berdasarkan informasi dihimpun median ini, kasus tukar guling TKD yang terjadi pada tahun 1997 silat itu saat ini telah menjadi peristiwa tindak pidana korupsi, sehingga menyebabkan 3 orang ditetapkan tersangka.
Atas kejadian tersebut, tiga Pemerintah Desa (Pemdes) yang menjadi objek tukar guling TKD itu berencana akan membatalkan tukar guling tersebut.
Tiga Kepala Desa itu yakni, Novandri Prasetyawan (Kades Kolor), Ikram Dahlan (Kades Cabbiya) dan Adnan (Kades Talango).
Kabar mengejutkan, itu disampaikan oleh kuasa hukum tiga desa tersebut yakni, Kurniadi, SH dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Madura.
Menurut Ketua YLBH Madura, Kurniadi,SH, tiga Kepala Desa bersangkutan yang memberikan kuasa kepada dirinya karena menginginkan tukar guling TKD yang telah disulap menjadi Perumahan Bumi Sumekar Asri (BSA) segera dibatalkan.
Alasan lain ketiga Kades menunjuk Advokat Kurniadi, Cs sebagai Kuasa Hukum mencabut tukar guling karena Kepala Desa yang saat ini hanya meneruskan pemerintahan desa yang sebelumnya.
“Tukar guling ini kan terjadi sekitar 26 tahun silam dan pelaku tukar guling itu institusi pemerintah, bukan individu. Kasian juga kan pemerintahan desa yang saat ini harus menanggung beban psikologis dan reputasi buruk,” katanya kepada awak media. Seperti dikutip dari media Madura Expose. Senin (11/12/2023) .
Lebih lanjut, Kurniadi menambahkan, gara-gara tukar guling TKD itu ada kliennya yang berkali-kali diperiksa tim penyidik Polda Jatim.
“Klien kami juga ada mengaku dibentak-bentak bahkan diancam untuk dijadikan tersangka,” imbuhnya menegaskan.
Oleh sebab itu, dalam waktu dekat pihaknya akan berkirim surat kepada Bupati Sumenep, Akhmad Fauzi Wongsojudo, terkait tukar guling TKD karena dianggap tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Polda Jatim yang telah menetapkan H. Sugianto Direktur PT SMIP sebagai tersangka.
“Hari ini kita akan berkirim surat ke Bupati karena tukar guling tanah kas desa yang dibangun perumahan Bumi Sumekar bukan dilakukan secara pribadi melainkan instansi,” ujarnya menegaskan.
Ramai diberitakan sebelumnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengusut kasus tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) senilai Rp 114 miliar.
Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diantaranya, HS (63) selaku Direktur PT SMIP, MR (71) mantan kepala desa dan MH (76) mantan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep, Madura, Jatim. ***