SUMENEP, kanalnews.id – Badan Pendapat, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, bakal melaksanakan lelang barang milik daerah.
Pelaksanaan lelang tersebut berdasarkan surat pengumuman dengan nomor: 028/753/435.201.7/2023 itu ditandatangani langsung oleh Kepala BPPKAD Sumenep, Rudi Yuyianto, SE, M.Si, tertanggal 10 Mei 2023.
Dalam surat pengumuman lelang barang milik daerah itu dijelaskan bahwa BPPKAD Sumenep bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) Kabupaten Pamekasan.
“Berdasarkan surat keputusan Bupati 188/523/KEP/435.013/2022, 188/524/KEP/435.013/2022 tanggal 30 Desember 2022 dan 188/101/KEP/435.013/2023, 188/103/KEP/435.013/2023, 188/523/KEP/435.013/2023 tanggal 27 Maret 2023 akan melaksanakan lelang barang milik daerah dengan kondisi apa adanya,” tulis Rudi Yuyianto dalam surat pengumuman tersebut. Rabu (10/05/2023).
Adapun barang yang akan di lelang pada hari Rabu (17/05/2023) besok diantaranya sebagai berikut;
1. Dijual satu paket serap alat pengolahan limbah dan kendaraan dinas operasional, dan tidak dilengkapi STNK dan BPKB.
2. Dinas Pendidikan : 31 unit sepeda motor, terdiri dari 22 unit Suzuki A100, 8 unit Yamaha, 1 unit Suzuki RC100
3. RSUD dr. H. Moh Anwar : 1paket alat pengolahan limbah (incenerator) dan 3 unit mobil ambulance terdiri dari 1 Mitsubishi/1.300, 2 unit Samsung SV110.
4. BPPKAD : 6 unit sepeda motor, terdiri dari 2 unit Honda, 2 unit Suzuki dan 2 unit Kanzen.
5. DPRKP dan Perhubungan: 2 unit mobil terdiri 1 unit Izusu Panther, 1 unit Daihatsu dan 24 unit sepeda motor, terdiri dari 19 unit Suzuki dan 5 unit Honda.
“Barang-barang tersebut pada saat ini sedang berada di OPD masing-masing,” terang Rudi dalam surat pengumumannya.
Sementara cara penawaran dalam pelaksanaan lelang dengan cara closed bidding (dengan mengakses url www.lelang.go.id).
Adapun penetapan pemenang lelang yakni setelah akhir penawaran yaitu pada pukul 10.00 WIB (waktu server). Sementara lokasi lelang bertempat di kantor BPPKAD Sumenep Jl. Kamboja No. 29 Sumenep.
Kemudian untuk syarat-syarat mengikuti lelang kendaraan dinas dan peralatan milik daerah itu terlampir dalam surat pengumuman tersebut. (**/Red).