Kasus Kades Nonggunong Terduga Mafia BBM Bersubsidi Bergulir ke PN Sumenep

Kasus Kades Nonggunong Terduga Mafia BBM Bersubsidi Bergulir ke PN Sumenep
Hanis Aristya, Kasi Pidum Kejari Sumenep Saat Dikonfirmasi di Ruang Kerjanya. (Foto: Kanal News)

SUMENEP, kanalnews.id – Kasus tindak pidana penimbunan atau mafia BBM bersubsidi saat ini sudah bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Kabar tersebut disampaikan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sumenep, Hanis aristya menyampaikan, bahwa kasus BBM bersubsidi yang menjerat Kapala Desa (Kades) Nonggunong, H. Herman, saat ini sudah dilimpahkan ke PN Sumenep dengan nomor surat B/311/M.5.35/EUL.2/V/2023.

“Kasus BBM bersubsidi atas nama Herman (Kades Nonggunong, red) sudah dilimpahkan ke Pengadilan pada 8 Mei 2023 minggu kemarin,” kata Kasi Pidum Hanis Aristya kepada media ini. Senin (15/05/2023).

Baca Juga :  Hari Guru Nasional 2023: Menghormati Para Pendidik Penggerak Perubahan

Lebih lanjut, Hanis panggilan akrab Kasi Pidum menjelaskan, bahwa sidang pertama kasus oknum Kades Nonggunong yang diduga menjadi mafia BBM bersubsidi itu sudah digelar.

“Sidang pertamanya sudah dilaksanakan tadi pagi (Senin, 15/05/2023) sekitar pukul 09.00 WIB,” ungkapnya menjelaskan.

Ditanya kenapa Kades Nonggunong itu tidak ditahan di rutan Sumenep, melainkan hanya tahanan Kota, sebab menurutnya pihak keluarganya mengajukan permohonan tersebut.

“Herman atau Kades Nonggunong itu menjadi tahanan kota, karena ada surat permohonan dari keluarga dan tokoh masyarakat (AKD, red) sekaligus jadi penjaminnya,” ujar Hanis.

Baca Juga :  Ini Nasihat Penting Dirut BPRS Bhakti Sumekar Saat Menjalani Ibadah Haji

Hanis juga menjelaskan bahwa Kades Nonggunong dalam kasus BBM bersubsidi itu ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara. Tapi kalau terkait pemberitahentian sementaranya sebagai Kades bukan wilayah kewenangan kami,” ungkapnya menjelaskan.

Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep diantaranya; satu Buah Uang Hasil Keuntungan Penjualan Sebesar Rp. 8.500.000, satu Buah Bendel Catatan Tanda Terima Pada Tanggal 17 Agustus 2022,

Kemudian satu Unit Mesin Alkon Merk Daiho, satu Unit Truck Tangki Pertamina Warna Merah Dengan Nopol H 1488 Re Beserta Kunci Kontak, satu Buah Buku Catatan Rekapan Harian Hasil Penjualan Bbm Jenis Bio Solar Dan Pertalite, satu Buah Tandon Plastik Dengan Kapasitas 3.600 Liter dan satu Buah Bbm Jenis Bio Solar Sebanyak 10.000 Liter.

Baca Juga :  Sidang Kasus Tipikor Gedung Dinkes, JPU Kejari Sumenep Kembali Hadirkan Sejumlah Saksi

“Terkait BB yang diamankan berdasarkan informasi Kasi BB untuk sejumlah uang hasil penjualan BBM-nya diamankan disini, sementara untuk BBM-nya untuk lebih detailnya silahkan konfirmasi ke kasi BB,” pungkasnya. (Lim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *