SUMENEP, KanalNews.id – KPU Sumenep menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih hasil Pilkada 2024.
Acara yang berlangsung di Aula KPU Sumenep, pada Kamis (6/2/2024) malam itu dihadiri langsung oleh Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi, serta komisioner KPU lainnya, Bawaslu, TNI-Polri, partai politik, dan asosiasi media dan wartawan di Sumenep.
Pantauan media KanalNews.id di lokasi, pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Fauzi-Imam, mengikuti pleno secara daring. Sementara pasangan nomor urut 01, Ali Fikri-Unais, tidak tampak dalam acara tersebut.
Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi, menyatakan rapat pleno ini adalah tahap akhir Pilkada Sumenep setelah keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Penetapan paslon terpilih harus dilakukan maksimal tiga hari setelah keputusan MK, baik diterima maupun ditolak,” ujar Syamsi, Kamis (6/2) malam.
Menurutnya, KPU menerima salinan putusan MK pada 5 Februari pukul 23.00. Sesuai aturan, penetapan tetap dilakukan pada tanggal yang ditentukan.
“Meskipun putusan MK itu baru diterima di malam hari, kami tetap menghitung itu hari pertama. Maka berdasarkan ketentuan yang ada, kami wajib melaksanakan penetapan pada tanggal yang telah ditentukan, ” ungkapnya.
Oleh sebab itu, Syamsi panggilan akrabnya berharap seluruh proses berjalan lancar. KPU akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada pasangan terpilih dan DPRD Sumenep pada 7 Februari 2025.
“Penyerahan SK akan dilakukan besok. Kami berharap semua tahapan berjalan baik. Terima kasih kepada semua pihak yang mendukung,” pungkasnya. (*)