JPU Hadirkan 7 Orang Saksi Sidang Kasus Korupsi Gedung Dinkes Sumenep, Diantaranya Konsultan Pengawas

JPU Hadirkan 7 Orang Saksi Sidang Kasus Korupsi Dinkes Sumenep, Diantaranya Konsultan Pengawas
Potret Suasa Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Gedung Dinkes Sumenep di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. (Foto: ist - Kanal News).

SUMENEP, KanalNews.id – Sidang lanjutan kasus korupsi gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep, terus bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu, 30 Agustus 2023.

Pada sidang lanjutan yang berlangsung pada Selasa (29/08/2023) kemarin itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menghadirkan tujuh (7) orang saksi.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Darwanto, SH.MH, dengan agenda sidang masih mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan JPU. Dalam kesempatan itu juga, JPU yang hadir Moch. Indra Subrata, SH.MH, Slamet Pujiono, SH.MH.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Moch. Indra Subrata, SH.MH sekaligus JPU dalam perkara tersebut mengatakan, ada tujuh orang saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus korupsi Gedung Dinkes itu.

Baca Juga :  BPRS Bhakti Sumekar Libatkan Pedagang Bakso di Acara Sosialisasi Literasi Keuangan

Dimana dari 7 orang saksi tersebut, 3 orang diantaranya adalah konsultan pengawas, sementara 4 saksi lainnya dari Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP).

“Masing-masing terdakwa didampingi Penasehat Hukum nya, untuk sidang kali ini ada 7 orang saksi yang kita (JPU) hadirkan, dari PPHP 4 orang, yakni SP, LS, IM dan RT. Sedang dari Konsultan Pengawas ada RD, SF, dan SN, ” kata Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, SH.MH, Rabu (30/8/2023).

Baca Juga :  Polda Jatim Sosialisasikan Perpol Tentang Pengamanan Kompetisi Olahraga

Menurut Indra, semua saksi yang dihadirkan dihadapan Majelis Hakim menyampaikan yang penyaksiannya sesuai apa yang sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sehingga berjalan dengan lancar.

“Alhamdulillah hasil keterangan yang disampaikan para saksi sudah sesuai apa yang disampaikan saat mereka (saksi) diperiksa oleh penyidik. Tentu ini juga membantu JPU dalam menyelesaikan perkara dimaksud, ” ungkapnya.

Dikatakan Indra, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda yang masih sama yakni pemeriksaan atau permintaan keterangan saksi-saksi. Sehingga diharapkan perkara kasus korupsi pembangunan Gedung Dinkes dan BPMP dan KB tahun 2014 itu bisa cepat pada agenda sidang yang lainnya.

Baca Juga :  Persid Jember Sukses Bungkam Persema Malang 3:0 di Liga 3

“Untuk agenda sidang berikutnya dijadwalkan tanggal 5 September 2023, dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi dan saksi ahli, ” pungkas Indra. (Hil/Red). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *