Isi Kekosongan Kepala Sekolah SD, Disdik Sumenep Ajukan 50 Guru Penggerak

Isi Kekosongan Kepala Sekolah SD, Disdik Sumenep Ajukan 50 Guru Penggerak
Kepala Disdik Sumenep, Agus Dwi Saputra saat diwawancarai Soal Kekosongan Kepala Sekolah SD. (Foto - Istimewa For Kanal News)

SUMENEP, KanalNews.id – Guna mengisi kekosongan Kepala Sekolah SD definitif, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai mengajukan 50 guru penggerak untuk diangkat menjadi kepala sekolah. Selasa, 22 Agustus 2023.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Disdik Sumenep, Agus Dwi Saputra, bahwa pihaknya mengaku telah mengajukan 50 guru yang berstatus guru penggerak kepada Sekretaris Daerah (Sekda) untuk diangkat menjadi Kepala Sekolah.

“Tahun ini kami telah mengajukan 50 guru yang sudah berstatus guru penggerak kepada Bapak Sekda untuk diangkat menjadi Kepala Sekolah SD yang saat ini masih dijabat oleh Plt (Pelaksana Tugas, red),” kata Agus Dwi Saputra, Selasa (22/08/2023).

Lebih lanjut, Agus panggilan akrab Kepala Disdik Sumenep menjelaskan, bahwa kewenangannya hanya sebatas mengajukan guru yang telah memenuhi syarat sesuai aturan baru yang berlaku.

Baca Juga :  Jangan Lewatkan..! Oktober Ini Berbagai Event Bakal Meriahkan Hari Jadi Sumenep ke-754

“Nama-namanya sudah kami ajukan, karena kami sifatnya hanya mengajukan nama-nama guru penggerak tadi untuk diangkat menjadi kepala sekolah SD. Sisanya, menunggu sampai ada guru penggerak lainnya,” ujar Agus.

Agus menjelaskan, terjadinya kekosongan Kepala Sekolah definitif di 130 SD itu bukan karena di sengaja, akan tetapi kepala sekola dari ratusan SD tersebut sudah banyak yang pensiun dan juga dampak aturan baru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendibud Ristek).

“Kekosongan tu terjadi karena sudah banyak yang pesnsiun, untuk mengisinya Kembali tidak mudah sebab harus menyesuaikan dengan aturan baru dari Kementrian pendidikan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Payah..! Kepala Syahbandar Sapeken Diduga Berikan Klarifikasi Bohong di Salah Satu Media Online

Agus mengatakan, sebelum ada aturan baru tersebut berlaku, para tenaga pengajar cukup mengikuti diklat calon kepala sekolah, sudah bisa diangkat sebagai kepala sekolah.

“Namun untuk saat ini, untuk bisa diangkat menjadi kepala sekolah tidak cukup ikut diklat, tapi harus mengukuti serangkai tahapan, salah satunya harus mengikuti program guru penggerak selama 6 bulan, hingga mendapatkan sertifikat,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, merespon terjadi kekosongan kepala sekolah definitif di 130 SD, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, langsung menginstruksikan Dinas Pendidikan setempat untuk segera mengatasi persoalan kekosongan tersebut.

Bupati Fauzi meminta, Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep agar segera memfasilitasi tenaga pengajar untuk segera mengikuti program Guru Penggerak yang menjadi syarat untuk bisa diangkat menjadi kepala sekolah.

Baca Juga :  Langkah Pemprov Babel Tangani Pendangkalan Alur Muara Sungai Jelitik

“Ini (kekosongan posisi kepala sekolah dasar, red) harus segera diatasi. Harus diperbanyak tenaga-tenaga pengajar kita yang mengikuti program Guru Penggerak sehingga persoalan bisa segera diatasi. Saya sudah instruksikan dinas pendidikan untuk segera atasi ini,” kata Bupati Fauzi beberapa waktu lalu. (Hil/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *