Sumenep, kanalnews.id – Dinas Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, bakal memberlakukan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Aturan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinkes P2KB Kabupaten Sumenep Agus Mulyono, saat menghadiri pertemuan tentang penerapan Kawasan Tanpa Rokok yang bertempat di Aula Dinkes P2KB. Jum’at (24/02/2023).
Kepala Dinkes P2KB Sumenep Agus Mulyono, menyampaikan bahwa pemberlakuan KTR merupakan amanah Peraturan Bupati (Perbup) Nomer 111 tahun 2021 tentang KTR
“Kami akan melakukan langkah untuk mengimplementasikan Perbup Nomer 111 tahun 2021 yang telah ditetapkan,” kata Agus Mulyono disela-sela acara berlangsung. Jum’at (24/02/2023).
Guna menindak lanjuti Perbup KTR itu, sambung Agus panggilan akrabnya menjelaskan, pihakanya akan menguarkan surat edaran terkait pemberlakuan KTR di kabupaten yang dijuluki kota Keris.
“Dalam surat edaran itu ada tujuh (7) area atau kawasan yang akan dilarang menjadi tempat merokok. kawasan itu diantanya; fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya yang ditentukan,” ungkap Agus.
Tak hanya itu, pada 7 kawasan itu buka hanya dilarang merokok, tapi juga dilarang menjual rokok, mengiklankan atau memproduksi rokok.
“Jadi kami akan berindak tegas bagi siapa saja yang merokok di 7 area atau kawasan yang harus bebas asap rokok,” tegasnya.
Sebab menurut Agus, berdasarkan data yang dikantonginya banyak pasien yang memiliki penyakit menular tambah parah ketika menghirup asap rokok.
“Asap yang ditimbulkan oleh rokok akan memperparah kondisi pasien penyakit menular apabila area tersebut ada yang merokok,” ujar Agus.
Hasil survey di lapangan menunjukkan penyakit jantung dan pembuluh darah menempati urutan pertama sebagai penyebab kematian mendadak di Indonesia.
“Semoga surat edaran terkait pemberlakuan Kawasan tanpa asap rokok di respon positif oleh masyarakat,” harapnya. (Lim/Red)