SUMENEP, KanalNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, dinilai sukses menata birokrasi yang bersih dari korupsi. Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) menunjukkan skor tinggi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mencatat SPI tahun anggaran 2024 mencapai 77,58. Capaian ini menjadikan Sumenep sebagai daerah dengan skor SPI tertinggi di Jawa Timur.
“SPI yang nilainya mencapai 77,58 merupakan keberhasilan Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam menerapkan transparansi dan mencegah pengaruh buruk dalam pengambilan keputusan publik,” kata Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo saat mengikuti Rakor Penguatan Kepala Daerah, di Yogyakarta, Rabu (19/03/2025).
Lebih lanjut, Bupati Fauzi panggilan akrabnya berharap seluruh perangkat daerah terus meningkatkan hasil SPI setiap tahun.
“Hal ini menunjukkan bahwa setiap kebijakan pemerintah telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, ” ungkapnya.
Dengan pencapaian ini, sambung Politi PDIP itu, pimpinan OPD dan ASN diharapkan tidak cepat puas. Mereka harus terus memperbaiki kekurangan agar tata kelola pemerintahan semakin baik.
“Prestasi ini harus ditingkatkan dengan memperbaiki pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta peningkatan SDM agar pelayanan publik semakin efektif, efisien, dan bebas korupsi,” jelasnya.
Bupati Fauzi juga menyatakan, bahwa Trading in Influence (perdagangan pengaruh) merupakan salah satu faktor penting dalam penilaian SPI, sehingga menjadi fokus utama dalam penerapan sistem pengendalian internal di Kabupaten Sumenep.
Oleh karenanya, orang nomor satu di Kota Keris itu juga menyanpaikan, Pemerintah daerah harus terus memperketat pengawasan dan menerapkan mekanisme pelaporan yang efektif guna mencegah penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan masyarakat.
“Kami berkomitmen membangun birokrasi yang bersih dan bebas dari praktik korupsi di semua aspek,” tegas suami Nia Kurnia itu.
Untuk diketahui, dari tujuh dimensi SPI, Sumenep meraih skor tinggi, antara lain:
Integritas dalam Tugas (75,73)
Pengelolaan Anggaran (72,43)
Pengadaan Barang dan Jasa (71,55), SDM (71,27)
Perdagangan Pengaruh (82,23)
Sosialisasi Antikorupsi (76,92)
Transparansi (87,81). (*)





















