NASIONAL, KanalNews.id – Melihat fenomena masyarakat di Indonesia beralih ke rokok murah (downtrading) Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Askolani, mulai angkat bicara.
Pasalnya akibat downtrading rokok itu pendapatan atau setor cukai rokok tahun 2023 semakin menyusut.
Kendati demikian, Askolani mengatakan, fenomena tersebut memang terjadi dan sesuai dengan tujuan diterapkannya kelas tarif cukai hasil tembakau.
“Downtrading itu memang faktor dari kebijakan tarif selama ini,” kata Askolani di kawasan DPR RI, Jakarta, Senin (8/7/2024), sebagaimana dilansir CNBC, Selasa (9/7/2024).
Atas fenomena tersebut, Askolani mengatakan, sementara pihaknya masih akan memastikan bahwa kecenderungan downtrading ini murni terjadi karena mekanisme pasar apa bukan.
Namun jika yang terjadi akibat pelanggaran seperti beredarnya rokok ilegal, dia menegaskan bakal melakukan tindakan tegas kepada perusahaan yang memproduksi rokok ilegal.
“Downtrading kalau itu memang murni ekonomi tidak bisa kita lawan, tapi itu dengan kemudian melakukan yang tidak pas, salah personifikasi, salah peruntukan itu yang akan kami tindak,” ujar Askolani menegaskan.
Ke depan, pihaknya mengaku akan menjadikan temuan fenomena maraknya downtrading ini sebagai bahan pertimbangan pemerintah dalam hal penentuan kebijakan tarif cukai tembakau.
“Itu jadi masukan untuk tarif ke depan, nanti kita lihat lagi untuk persiapan tahun depan kaya gimana,” ungkapnya.
Masih dilansir dari CNBC Indonesia, dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR tentang Laporan Semester 1, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani melaporkan, bahwa penerimaan cukai tembakau yang terkontraksi selama 2 tahun berturut-turut.
Dia mengungkapkan, penurunan penerimaan cukai ini terjadi karena banyak produsen rokok turun ke kelompok 3 dengan tarif yang lebih murah. “Sehingga penerimaan cukai turun,” ujarnya.
Penurunan ini menurutnya sesuai dengan tujuan penetapan kenaikan tarif cukai rokok di Indonesia. Ditetapkannya kenaikan tarif cukai tersebut memang untuk mengendalikan konsumsi tembakau.
“Untuk cukai, karena memang kita lakukan pengendalian produksi rokok, ya memang ini dampak yang diharapkan,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Aktivis Gaki Jatim, Farid, mengatakan, bahwa persoalan masifnya peredaran rokok ilegal lebih kompleks dari sekadar downtrading.
Menurutnya, Pemerintah harus lebih tegas mengawasi peredaran rokok ilegal, terutama di wilayah Madura, yang menjadi sarang rokok tanpa cukai.
Sebab fenomena downtrading itu, kata Farid menjelaskan, seringkali dimanfaatkan oleh oknum untuk menyelundupkan rokok ilegal yang lebih murah.
“Padahal, rokok ilegal ini merugikan negara dan tidak memenuhi standar kesehatan. Pemerintah tidak boleh hanya fokus pada regulasi tarif cukai, tetapi juga harus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal yang marak beredar,” tuturnya kepada sejumlah wartawan, Rabu (10/7/2024).
Lebih lanjut, Farid menyampaikan, jika pemerintah ingin benar-benar mengendalikan konsumsi tembakau dan meningkatkan penerimaan cukai. Maka pemberantasan rokok ilegal harus dilakukan secara masif dan serius.
“Coba lihat di Madura, fenomena rokok ilegal sudah menjadi rahasia umum dan seakan tidak tersentuh hukum. Pemerintah harus bertindak lebih tegas,” pungkas Farid dengan tegas. (*)





















