SUMENEP, KanalNews.id – Marakanya Alat Praga Kampanye (APK) bertebaran dipinggir jalan raya hingga jadi penunggu pepohonan banyak dikeluhkan oleh berbagai pihak.
Sebab sejumlah APK milik sejumlah Calon Legislatif (Caleg) dari berbagai Partai Politik itu nyaris banyak yang melanggar aturan.
Hal itu terbukti, dengan adanya masyarakat yang memberanikan diri berkomentar melalui media Kanal News bahwa baleho atau APK kampanye itu banyak yang diduga melanggar aturan karena dipaku di pepohonan.
“Kenapa sich setiap ada pesta demokrasi seperti pemilu 2024 ini lingkungan hidup dan ruang terbuka hijau harus jadi korban, ” terang salah satu pengguna jalan asal Kecamatan Ganding yang minta namanya dirahasiakan. Jum’at (08/12/2023) kemarin.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep, Achmad Zubaidi turut angkat bicara terkait keberadaan APK milik peserta pemilu baik Capres Cawapres maupun Caleg DPR RI hingga Daerah yang diduga melanggar aturan.
Menurutnya, sebagai pengawas pemilu sudah menjadi kewajibannya mengawasi segala sesuatu yang dilakukan oleh peserta pemilu, termasuk pemasangan Baleho, Banner atau spanduk yang menjadi APK.
“Kami sebagai pengawas pemilu akan menegur langsung secara tertulis kepada caleg atau tim Capres Cawapres yang APK-nya melanggar aturan , ” kata Ketua Bawaslu Sumenep kepada media ini melalui telepon WhatsApp-nya. Ju’mat (08/12/2023).
Lebih lanjut, Zubed panggilan akrabnya menegaskan, bahwa apabila Caleg atau Tim Kampanye Capres Cawapres yang APK-nya melanggar aturan tidak menghiraukan teguran dari Bawaslu.
Maka dengan terpaksa, masih tetap kata Zubed, APK Caleg yang menjadi penunggu pohon akan diusir atau dicopot.
“Jika masih memaksa maka akan kami copot, ” tegas mantan anggota Komisioner KPU Sumenep itu. ***