Alasan Kesehatan, Dua Saksi Pembuat Kapal Tongkat Kembali Mangkir Pada Sidang Korupsi PT Sumekar

Alasan Kesehatan, Dua Saksi Pembuat Kapal Tongkat Kembali Mangkir Pada Sidang Korupsi PT Sumekar
Potret Dua Saksi Pembuat Kapal Tongkang pada Sidang Korupsi Kapal Ghaib di Pengadilan Tipikor Surabaya (Foto: ist - Kanal News)

SUMENEP, KanalNews.id – Dengan alasan kesehatan dua (2) orang saksi pembuat kapal tongkang kembali mangkir saat sidang lanjutan kasus korupsi kapal ghaib PT Sumekar di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Rabu, 30 Agustus 2023.

Kedua saksi yang dihadirkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya itu bernama Umar dan Taufik, yang merupakan pembuat kapal tongkang, satu paket dengan Pembelian Kapal Ekspres atau kapal ghaib oleh PT Sumekar pada tahun 2019 silam.

Doni Suryahadi Kusuma, SH.MH, selaku JPU pada perkara kasus korupsi kapal ghaib PT Sumekar itu, melalui Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, SH.MH mengatakan, bahwa sidang digelar sejak pukul 09.00 pagi hingga pukul 12.00 Wib, di Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan Hakim Majelis, AA. GD Agung Parnata, SH. C.N beserta anggota.

Baca Juga :  Jelang Mudik Lebaran, Diskopumdag dan Polresta Banyuwangi Sidak SPBU

“Sebenarnya, kedua saksi penuntut umum sudah dipanggil secara resmi sebanyak 3 kali namun tidak hadir, selanjutnya PU meminta kepada Majelis Hakim untuk keterangan para saksi untuk dibacakan,” kata Kasi Intel. Rabu (30/08/2023).

Menurut Indra, terdakwa dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa tidak keberatan mengingat juga berita acara sumpah yang sudah di tanda tangani oleh para saksi pada tahap penyidikan dan sesuai dengan ketentuan dari UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana khususnya di dalam Pasal 162.

Baca Juga :  Hebat.! Ratusan Crosser Ramaikan Kejurda Motocross Sumenep Masa Kejayaan

Yang bunyinya, (1) jika saksi sesudah memberikan keterangan dalam penyidikan meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang atau tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, maka keterangan yang telah diberikannya itu dibacakan.

Kemudian (2) Jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang di ucapkan di sidang.

Baca Juga :  JPU Hadirkan 7 Orang Saksi Sidang Kasus Korupsi Gedung Dinkes Sumenep, Diantaranya Konsultan Pengawas

“Pada tanggal 6 september 2023 nanti, sidang kembali digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan saksi yang meringankan,” pungkasnya. (hil/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *