Gara-Gara Bleyer Gas Motor, Kakak Aniaya Adik Ipar Hingga Luka Parah

Penganiayaan
Pelaku Penganiayaan Adik Iparnya Sendiri Gara-Gara Bleyer Gas Motor. (Foto: Ima - Kanal News)

PAMEKASAN, KanalNews.id – Polsek Larangan mengamankan seorang pria berinisial H (49), warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan, atas dugaan penganiayaan terhadap adik iparnya, SR (50).

Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/XI/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 19 November 2024.

“Kejadiannya Selasa, 19 November 2024, sekitar pukul 07.00 WIB di halaman rumah korban,” ungkap Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto.

Baca Juga :  Era Achmad Fauzi, Pemkab Sumenep Kucurkan Bantuan Rp 7,9 Miliar untuk 6627 Guru Ngaji

Lebih lanjut, AKP Sugi panggilan karib Kasihumas Polres Pamekasan menjelaskan, peristiwa bermula saat pelaku menyembelih ayam di depan rumah korban, kemudian korban melintas dengan sepeda motor dan menggeber gasnya.

Ternyata yang dilakukan korban itu memicu cekcok antara keduanya. Dalam keadaan emosi, pelaku diduga menyerang korban menggunakan pisau yang sedang dipegangnya.

Baca Juga :  Usai Libur Lebaran Idul Fitri, Bupati dan Wabup Sumenep Gelar Halalbihalal

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek pada pelipis mata kiri, perut kanan, dan lengan kanan.

“Korban segera dilarikan ke RSUD Smart Martodirjo Pamekasan sebelum dirujuk ke rumah sakit di Surabaya,” lanjut AKP Sri Sugiarto.

Sementara Kapolsek Larangan, Iptu Kadarisman, menyatakan bahwa polisi telah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sebilah pisau.

Baca Juga :  Belasan Ribu Pelanggar Terjaring Operasi Zebra Semeru Polresta Banyuwangi 2024

“Kami juga mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi dan hasil visum korban untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kapolsek Kadarisman. (*)