PAMEKASAN, KanalNews.id – Polsek Larangan mengamankan seorang pria berinisial H (49), warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan, atas dugaan penganiayaan terhadap adik iparnya, SR (50).
Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/XI/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 19 November 2024.
“Kejadiannya Selasa, 19 November 2024, sekitar pukul 07.00 WIB di halaman rumah korban,” ungkap Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto.
Lebih lanjut, AKP Sugi panggilan karib Kasihumas Polres Pamekasan menjelaskan, peristiwa bermula saat pelaku menyembelih ayam di depan rumah korban, kemudian korban melintas dengan sepeda motor dan menggeber gasnya.
Ternyata yang dilakukan korban itu memicu cekcok antara keduanya. Dalam keadaan emosi, pelaku diduga menyerang korban menggunakan pisau yang sedang dipegangnya.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek pada pelipis mata kiri, perut kanan, dan lengan kanan.
“Korban segera dilarikan ke RSUD Smart Martodirjo Pamekasan sebelum dirujuk ke rumah sakit di Surabaya,” lanjut AKP Sri Sugiarto.
Sementara Kapolsek Larangan, Iptu Kadarisman, menyatakan bahwa polisi telah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sebilah pisau.
“Kami juga mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi dan hasil visum korban untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kapolsek Kadarisman. (*)