Jabatannya Diperpanjang Hingga 8 Tahun, Ini Harapan Kades Tampojung Pregih Pamekasan

Kades Tampojung Pregih
Kolese Foto Kades Tampojung Pregih Pamekasan, Yanto dan Prosesi Pengukuhan Perpanjangan Kepala Desa di Kabupaten Pamekasan. (Foto: Ima - Kanal News)

PAMEKASAN, KanalNews.id – Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pamekasan jabatannya resmi diperpanjang dan dikukuhkan dari 6 tahun menjadi 8 tahun termasuk Kades Tampojung Pregih, Kecamatan Waru, Kabupaten setempat.

Diketahui pelantikan perpanjangan jabatan Kades di Pamekasan itu berlangsung di Mandhapa Agung Ronggo Sukowati, oleh Pj. Bupati Pamekasan Masrukin. Rabu (26/06/2024) kemarin.

Atas dikukuhkan dan jabatannya diperpanjang, Kades Tampojung Pregih, Yanto mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Pusat karena jabatannya resmi diperpanjang hingga 8 tahun.

Baca Juga :  Ketua DPRD Sumenep Apresiasi Pagelaran Festival Ojhung 2025 di Pantai Badur

“Tambahan masa jabatan ini harus diikuti dengan tambahan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, tentu dengan hati ikhlas dan penuh tanggung jawab, ” kata Kades Yanto kepada Kanal News. Kamis (27/06/2024).

Ucapan selamat pengukuhan dan penyerahan surat keputusan dari Pj Bupati Pamekasan tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa pantas di dapatkan oleh Kades Tampojung Pregih.

Baca Juga :  Libatkan Semua Pihak, Bappeda Sumenep Siapkan Strategi Jitu Atasi Kemiskinan 2025-2029

“Selamat kepada Bapak Kades Yanto atas pengukuhan SK perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun dalam satu periode, ” ujar salah satu Pemerintah Desa Tampojung Pregih.