PASURUAN, KanalNews.id — Penanganan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan seorang oknum wartawati berinisial IL terus berproses di Satreskrim Polres Pasuruan Kota.
Laporan polisi tersebut dipicu oleh aksi terlapor yang diduga menyebarkan data pribadi dan foto tanpa izin di media sosial serta grup percakapan.
Proses hukum ini memasuki babak baru setelah terlapor mangkir dari agenda klarifikasi pertama yang dilayangkan penyidik. Terlapor berdalih tidak dapat hadir dengan mengirimkan surat alasan ketidakhadiran. Merespons hal tersebut, penyidik Polres Pasuruan Kota kembali melayangkan surat panggilan kedua guna meminta keterangan dari terlapor.
Langkah tegas jajaran kepolisian tersebut mendapat apresiasi dari pelapor, Saichu. Ia menilai kepolisian telah bekerja secara profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani laporan masyarakat.
“Kami mengapresiasi tindakan Polres Pasuruan Kota yang konsisten melayangkan surat panggilan kedua. Ketidakhadiran terlapor pada panggilan pertama dengan alasan surat-menyurat terkesan sebagai alibi untuk mengulur-ulur waktu proses hukum,” ujar Saichu saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (03/08/2026).
Saichu juga menyayangkan sikap terlapor yang dinilainya kurang kooperatif serta tidak mencerminkan profesionalisme seorang insan pers. Menurutnya, seseorang yang mengatasnamakan profesi jurnalis seharusnya menghormati prosedur hukum yang berlaku.
“Jika memang seorang jurnalis yang kompeten dan berintegritas, seharusnya hadir memenuhi undangan klarifikasi tersebut untuk memberikan penjelasan resmi. Sikap menghindar ini justru memicu pertanyaan publik mengenai pemahaman terlapor terhadap etika dan aturan hukum kejurnalisan,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila pada panggilan kedua ini terlapor kembali mangkir, hal tersebut makin mempertegas ketidakberanian terlapor dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Kami menunggu apakah terlapor akan hadir memenuhi panggilan kedua atau kembali mengajukan surat permohonan penundaan. Momen ini menguji keberanian dan iktikad baik terlapor untuk mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum, tidak hanya bersuara keras di media sosial,” pungkasnya.
Masyarakat kini menunggu kepastian dan transparansi penanganan perkara tersebut. Penegakan hukum yang objektif diharapkan terus berjalan bagi siapa saja tanpa pandang bulu demi menjaga kondusivitas, ketertiban, dan kepastian hukum di wilayah hukum Kota Pasuruan.





















