PASURUAN, KanalNews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (18/5/2026) sore.
Pengesahan regulasi baru ini ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat, Wakil Ketua DPRD Rias Judikari Drastika dan Adinda Denisa, bersama Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo.
Adapun tiga Raperda Non-APBD yang resmi disahkan menjadi Perda tersebut meliputi:
1. Perda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA)
2. Perda tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat (Ormas)
3. Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menjelaskan bahwa seluruh tahapan pembahasan ketiga raperda tersebut telah dilalui secara transparan dan sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
Proses panjang tersebut dimulai dari pengharmonisasian, pembulatan, hingga pemantapan konsepsi bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.
Selain itu, pembahasan intensif juga dilakukan secara kolektif antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait bersama komisi di DPRD, hingga akhirnya mendapatkan fasilitas evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Seluruh tahapan konstitusi sudah dilalui dengan baik sesuai aturan yang berlaku, mulai dari harmonisasi hingga fasilitasi dari Pemprov Jatim sebelum akhirnya sore ini disahkan bersama menjadi Perda,” jelas Samsul Hidayat. Senin (18/05/2026).
Sementara itu, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menegaskan bahwa perumusan ketiga Perda Non-APBD ini merupakan wujud tanggung jawab mutlak pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum, pelayanan publik yang prima, serta mendorong akselerasi kemajuan daerah.
Ia memberikan apresiasi yang tinggi atas kerja keras dan sinergi yang terjalin sangat solid antara pihak eksekutif dan legislatif sepanjang proses legislasi berlangsung.
“Persetujuan bersama ini dapat terwujud berkat komitmen dan kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif. Kita berjalan dengan visi dan semangat yang sama, yaitu demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasuruan,” tutur Bupati yang akrab disapa Mas Rusdi tersebut.
Secara khusus terkait Perda Kabupaten Layak Anak (KLA), Mas Rusdi berharap regulasi ini mampu menjadi payung hukum yang kuat dan aplikatif untuk mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, inklusif, serta ramah bagi tumbuh kembang anak di Kabupaten Pasuruan.
Menurutnya, keberadaan Perda KLA akan mempertegas koordinasi lintas sektor dalam pemenuhan hak-hak anak serta sistem perlindungan anak dari berbagai tindakan kekerasan dan diskriminasi.
“Perda KLA diharapkan menjadi instrumen hukum yang efektif di lapangan, agar anak-anak kita di Kabupaten Pasuruan dapat tumbuh, berkembang, dan terlindungi dengan baik, sehingga lahir generasi penerus yang tangguh dan berkualitas,” pungkasnya. (*)





















