Jaringan Narkoba Terendus, 27 Kg Diduga Kokain Ditemukan di Pantai Gili Genting Sumenep

Penemuan Kokain
Potret Penemuan Barang Diduga Kokain di Pulau Gili Genting Sumenep. (Foto: Kanal News)

SUMENEP, KanalNews.id – Polisi mengamankan 27,83 kilogram diduga kokain di pesisir Pantai Pasir Putih Kahuripan, Gili Genting, KabupatenSumenep, Jawa Timur, Senin, 13 April 2026.

Barang haram itu ditemukan dalam 23 bungkusan plastik bertuliskan “BUGATTI”. Temuan ini diduga terkait jaringan peredaran narkotika skala besar.

Penemuan bermula dari laporan warga yang mencurigai benda asing di sekitar pantai. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan pengecekan lokasi.

Sekitar pukul 16.15 WIB, anggota Polsek Giligenting tiba di TKP. Petugas menemukan bungkusan mencurigakan yang diduga berisi kokain.

Baca Juga :  Data Bansos Kabupaten Pasuruan Kacau, Kades Keluhkan Sistem Pusat

Sebanyak 9 bungkusan ditemukan dalam pulsak terpal abu-abu. Sementara 14 lainnya tercecer di sekitar lokasi penemuan.

Seluruh barang bukti langsung diamankan. Polisi kemudian menyerahkan temuan tersebut kepada Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penyelidikan lanjutan.

Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke akar jaringan.

“Kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah melaporkan temuan ini. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan intensif,” tegasnya. Selasa (14/04/2026)

Baca Juga :  Meriahkan Haflatul Imtihan Darul Ulum Ke-57, IKBAD Bakal Kembali Gelar JJS

Lebih lanjut, AKBP Anang sapaan karibnya memastikan penanganan perkara dilakukan profesional dan transparan. Polisi juga berupaya mengungkap asal-usul barang tersebut.

“Kami pastikan kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan,” ujarnya.

AKBP Anang juga mengajak masyarakat aktif memerangi narkoba demi menjaga masa depan generasi muda.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” tambahnya.

Baca Juga :  Kepala Bappeda Bersama Sang Istri Tampil Mempesona di Sumenep Batik Festival 2024

Barang bukti rencananya diuji di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk memastikan kandungan zat sekaligus memperkuat pembuktian hukum.

Penyidik akan menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam penanganan kasus tersebut.

Hingga kini, polisi masih mendalami temuan tersebut. Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. (*)