BANYUWANGI, KanalNews.id — Kasus dugaan penganiayaan oleh warga negara asing asal Rusia berinisial FA terhadap pengusaha sound system lokal, Didik, menyita perhatian publik.
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB Jaya Banyuwangi menyatakan akan mengawal proses hukumnya hingga tuntas.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026 itu kini dalam penyelidikan aparat kepolisian. Sejumlah pihak mendesak penanganan perkara dilakukan secara transparan dan adil.
Ketua DPC GRIB Jaya Banyuwangi, Yahya Umar atau pria yang akrab disapa Bang Yahya itu mengecam keras dugaan tindakan kekerasan tersebut. Ia menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa memandang kewarganegaraan pelaku.
“Ini bukan hanya soal individu, tetapi menyangkut rasa keadilan masyarakat. Kami sangat menyayangkan kejadian tersebut. Jika benar terjadi penganiayaan, maka pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Bang Yahya, Senin (30/03/2026).
Menurut dia, setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib menghormati hukum, norma, dan kearifan lokal. Ia menolak adanya kesan perlakuan istimewa dalam penegakan hukum.
GRIB Jaya, kata dia, akan terus memantau perkembangan kasus ini. Organisasi tersebut juga menyatakan siap memberikan dukungan moral kepada korban.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai selesai. Tidak boleh ada intervensi atau upaya yang melemahkan proses hukum. Banyuwangi adalah daerah yang menjunjung tinggi keamanan dan ketertiban, sehingga siapa pun yang melanggar hukum harus diproses sesuai aturan,” ungkapnya.
Insiden ini diduga bermula dari kegiatan yang melibatkan jasa sound system milik korban. Namun, kronologi lengkap peristiwa masih didalami penyidik untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana.
Kepolisian mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses hukum yang berjalan. Sejumlah elemen masyarakat berharap kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang setara bagi semua pihak. (*)





















