Truk Perusahaan Besar Diduga Kebal Hukum, Abaikan Kelas Jalan dan Tonase

Truk Beruatan Berat
Aktivitas Truk Bermuatan Berat Diduga Milik Perusahaan Bear Berlalu Lalang di Jalan Jalur Gondang Wetan hingga Lumbang dengan Mengabaikan Kelas Jalan dan Tonase. (Foto: Saichu - Kanal News)

PASURUAN, KanalNews.id – Pelanggaran lalu lintas kendaraan bertonase berat dan kelas jalan di Kabupaten Pasuruan, khususnya di Jalur Gondang Wetan hingga Lumbang, kian tak terkendali.

Ratusan truk milik perusahaan besar—seperti Aqua, pabrik hot mix, pemecah batu, hingga tambang Galian C—setiap hari melintas tanpa mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.

Penelusuran media KanalNews.id pada 1 November 2025 bersama sejumlah lembaga pemerhati menemukan dugaan pelanggaran masif, lemahnya pengawasan, dan absennya penindakan dari aparat maupun pemerintah daerah. Kondisi itu terjadi bertahun-tahun tanpa solusi nyata.

Akibatnya, warga menanggung dampak berat. Infrastruktur rusak, jalan berlubang dan retak, menghambat aktivitas ekonomi masyarakat. Debu pekat mengancam kesehatan, sementara kecelakaan sering terjadi hingga menelan korban jiwa.

Baca Juga :  Konfercab PMII Dalam Upaya Pembenahan Sistem Demokrasi

“Kalau rakyat kecil salah sedikit langsung ditindak. Tapi truk-truk perusahaan melanggar setiap hari tidak ada yang berani sentuh. Rasanya seperti kami tidak dianggap hidup. Negara tidak boleh bertekuk lutut di hadapan modal,” kata seorang warga yang enggan disebut namanya. Sabtu (01/11/2025)

Merespon keluhan masyarakat, Ketua DPD LSM Jawapes Jawa Timur, H. Sugeng Samiadji, mengecam pembiaran tersebut. Setelah memimpin aksi unjuk rasa di depan pabrik Aqua pada 30 Oktober 2025, ia melaporkan dugaan pelanggaran itu ke Mabes Polri pada 1 November 2025.

“Ini kejahatan lingkungan dan kejahatan lalu lintas yang merugikan rakyat. Aparat dan pemerintah jangan pura-pura tidak melihat. Kalau aturan tidak ditegakkan, itu namanya pembiaran terstruktur,” ujar Sugeng. Minggu (02/11/2025)

Baca Juga :  Hari Guru Nasional 2023: Menghormati Para Pendidik Penggerak Perubahan

Lebih lanjut, Sugeng menilai, jika pemerintah tidak berani menindak, publik berhak mencurigai adanya kepentingan tertentu. “Mengapa rakyat kecil bisa ditilang, sementara perusahaan besar dibiarkan melanggar setiap hari?” ujarnya.

Senada juga disampaikan pemerhati lingkungan dan kebijakan publik, H. Deny Yanuar, menyebut persoalan itu sebagai kejahatan ekologi yang jelas-jelas merugikan banyak orang.

“Yang rusak bukan hanya jalan, tapi ekosistem. Banyak tambang diduga beroperasi tanpa izin lengkap, tanpa reklamasi, tanpa AMDAL, bahkan berdiri di lahan sawah dilindungi. Itu jelas melanggar UU 32/2009 tentang Lingkungan Hidup,” kata Abah Deny, minggu (02/11/2025).

Baca Juga :  Kasus Kades Nonggunong Terduga Mafia BBM Bersubsidi Bergulir ke PN Sumenep

Ia menegaskan, aturan tonase dan kelas jalan telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 55 Tahun 2012. Jika pelanggaran menyebabkan kerusakan, perusahaan wajib bertanggung jawab secara hukum dan mengganti kerugian.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. Sikap bungkam pejabat ini memicu pertanyaan publik: apakah pemerintah tidak mampu menindak, atau memang tidak mau?

Ketimpangan hukum ini menjadi cermin tumpulnya keadilan. Masyarakat Pasuruan menanti keberanian aparat dan pemerintah daerah menegakkan aturan. Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, wibawa negara akan terkikis. (*)