Tingkatan Mutu Pembangunan, Dinas PUTR Sumenep Gelar Uji Kompetensi TKK

Uji Kompetensi
Kepala Dinas PUTR Sumenep, Eri Susanto (Tengah) Saat Membuka Uji Kompetensi TKK. (Foto: ist - Kanal News)

SUMENEP, KanalNews.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar uji kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) selama dua hari di Hotel Elmalik, 28–29 Juli 2025.

Kegiatan ini diikuti 40 peserta, terdiri dari tukang bangunan gedung jenjang 2 dan supervisor K3 konstruksi utama jenjang 6.

Para peserta berasal dari perusahaan konstruksi dan pekerja mandiri yang tergabung dalam kelompok kerja konstruksi di Sumenep.

Baca Juga :  Saatnya NU Sumenep Dipimpin Pemimpin Muda yang Visioner, Ini Calonnya!

Materi uji meliputi keselamatan kerja, teknik konstruksi, penggunaan alat dan mesin, serta pengukuran dan penggambaran teknis.

Kepala Dinas PUTR Sumenep, Ir. H. Eri Susanto, M.Si, menegaskan pentingnya uji kompetensi meski ada efisiensi anggaran.

“Kegiatan ini sangat penting. Kami bersyukur tetap bisa melaksanakan meski harus memangkas peserta dari 80 menjadi 40,” katanya saat membuka uji Kompetensi tenaga kerja kontruksi. Senin (28/07/2025).

Baca Juga :  Sambut Kedatangan KRI Dewaruci, Pemkab Beltim Gelar Rakor Persiapan MBJR

Lebih lanjut, Eri panggilan akrabnya berharap, para peserta dapat meningkatkan kemampuan teknis, memahami peralatan, dan mengikuti perkembangan teknologi konstruksi terbaru.

“Diharapkan nantinya para peserta jadi makin handal, profesional, dan kompeten di bidangnya,” harap Eri.

Ditempat yang sama, Kepala Bidang Bina Jakon, Imam Yudikarna, ST, MM mengatakan, uji kompetensi itu sebagai langkah strategis meningkatkan mutu pembangunan.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Gelar Job Fair 2024, Ribuan Lowongan Kerja Menanti!

“Tenaga kerja yang kompeten adalah kunci sukses pembangunan,” kata Imam.

Selain itu, sambung Imam, kegiatan ini juga mendukung upaya Pemkab Sumenep dalam meningkatkan daya saing sektor konstruksi di tingkat nasional.

“Peserta yang lulus akan memperoleh sertifikat kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang diakui secara nasional. Sertifikat ini menjadi syarat untuk mengikuti proyek-proyek konstruksi ke depan,” pungkasnya. (*)